BISNIS.COM, JAKARTA—Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dinaikkan setelah Rencana Undang-Undang (RUU) perubahan UU No.19/2012 tentang APBN 2013 disahkan melalui proses pengambilan suara terbanyak (voting).
Proses voting dijalani dengan memunculkan satu opsi, yaitu menerima atau menolak perubahan RUU tersebut dengan didahului oleh penjelasan setiap fraksi.
Proses voting diikuti oleh 519 anggota DPR. Hasil voting yang keluar pada pukul 22.06 WIB menunjukkan 338 anggota menyetujui pengesahan (RUU) perubahan UU No.19 tahun 2012 tentang APBN 2013, sedangkan yang menolak sebanyak 181.
Berdasarkan fraksi, terdapat 5 fraksi yang menerima perubahan RUU APBN 2013, yaitu fraksi Partai Demokrat, Partai Golongan karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun, keempat fraksi yang menyatakan tidak setuju adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Ketua DPR Marzuki Alie memutuskan sidang diambil secara voting pada pukul 20.40 WIB, karena sejak sidang dimulai pada pukul 10.40 WIB belum dicapai kata mufakat dari anggota parlemen, meskipun telah melalui proses lobi selama 4 jam.
“Voting diambil karena tidak ketemu antara [fraksi yang] menerima dan menolak [perubahan RUU APBN 2013] karena masalah prinsip yang tidak bisa disatukan mau selama apapun,” ujarnya sebelum memulai voting dalam sidang paripurna tentang pembahasan akhir RAPBN-P 2013, Senin malam (17/6/2013).
Sementara itu, Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengklaim pada dasarnya pemerintah memiliki keyakinan menaikkan harga BBM bersubsidi. Menurutnya, pembahasan RAPPBN-P 2013 di DPR kali ini lebih kepada perubahan postur anggaran untuk mengubah struktur subsidi yang tidak berkeadilan dan menambah alokasi anggaran untuk penguatan perlindungan sosial.
“Sebetulnya isu itu [kenaikan harga BBM bersubsidi] sepenuhnya domain pemerintah, jadi bukan sesuatu yang dibahas dalam Komisi XI maupun Banggar, tetapi yang dibahas adalah postur APBN,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah mewaspadai adanya keguncangan pasar akibat kekhawatiran pelaku pasar terhadap perekonomian Indonesia yang tidak credible akibat terganggunya stabilitas makro jika tidak ada kenaikan subsidi BBM.
Sementara itu, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida S. Alisjahbana mengatakan kekhawatiran akan risiko penambahan masyarakat miskin sebanyak 4 juta orang setelah kenaikan harga BBM bersubsidi terjadi jika pemerintah tidak melakukan mitigasi melalui penguatan program perlindungan sosial.
“Dalam sidang dibahas kenaikan bbm bisa menambah 4 juta orang miskin baru, tetapi itu kalau tak ada kompensasi, seperti BLSM, penguatan infrastruktur dasar, PKH, BSM, dan Raskin. Jadinya angka kemiskinan bisa terjaga,” katanya. Dalam RAPBN-P 2013, pemerintah tidak mengubah target kemiskinannya, yaitu 9,5%-10,5%. (A. Puja R. Altiar)