BISNIS.COM, JAKARTA—Fraksi Partai Demokrat menilai DPR tidak memiliki hak untuk mengubah atau mengamandemen pasal dalam APBN yang tidak diajukan oleh pemerintah sebelumnya.
Johny Allen Marbun, Anggota Fraksi Partai Demokrat, mengatakan DPR tidak berhak mengajukan inisiatif perubahan pasal dalam pembahasan APBN-P jika pemerintah tidak mengusulkan terlebih dahulu adanya perubahan pasal tersebut.
“Tidak ada inisiatif DPR [untuk berinisiatif mengajukan perubahan pasal APBN]. Kalau tidak diusulkan pemerintah agar diubah, jadi tidak ada untuk dibahas atau apapun,” katanya di sela-sela rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemerintah di DPR, Sabtu (15/6/2013).
Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan amandemen beberapa pasal dalam UU APBN 2013, meskipun pemerintah tidak mengajukan perubahan terhadap pasal tersebut.
Salah satu pasal yang diusulkan berubah oleh kedua fraksi tersebut adalah pasal 8 ayat (10) UU no. 19/2013 tentang APBN 2013 yang menyatakan belanja subsidi dapat disesuaikan oleh pemerintah untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro berdasarkan kemampuan keuangan negara.
Menurutnya, pasal yang tidak diajukan perubahan oleh pemerintah merupakan pasal hasil kesepakatan bersama semua anggota DPR. “[pasal yang tidak diajukan perubahan] Itu kan sudah putus dalam pembahasan awal APBN 2013, artinya menjadi kesepakatan bersama,” pungkasnya.