BISNIS.COM, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai bahwa pembangunan yang dilakukan para pengembang sudah sesuai dengan aturan pemerintah tentang ruang terbuka hijau (RTH).
Teguh Satria, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi REI, mengatakan bahwa kurang tepat jika pengembang dinilai membangun sesukanya tanpa mengikuti aturan pemerintah.
“Memang betul yang merencanakan pembangunan adalah pengembang dan pemerintah yang approve. Itu lah yang terjadi sekarang ini, tapi pembuatan perencanaan itu sudah mengacu pada tata ruang kota yang direncanakan pemerintah termasuk RTH,” jelas Teguh saat dihubungi Bisnis, Minggu (16/6/2013).
Selama ini dalam rencana pembangunan, kata Teguh, pengembang diminta mengikuti ketentuan dimana 60% lahannya untuk bangunan, dan 40% nya untuk jalan, ruang terbuka hijau (RTH), dan failitas lain yang mendukung.
Jika pemerintah dan pengembang dinilai memiliki peranan yang terbalik, dimana pengembang punya rencana dan pemerintah hanya bisa memberi izin, kata Teguh itu hanya berlaku pada beberapa kasus.
Seperti pengembangan kota mandiri Bumi Serpong Damai (BSD). Dalam pengembangannya, pemerintah tidak memiliki perencanaan sejauh itu. Sehingga perencanaan itu dilakukan oleh pengembang dan pemerintah yang menyetujui. (C51)
RUANG TERBUKA HIJAU: REI Nilai Pengembang Sudah Patuh
BISNIS.COM, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai bahwa pembangunan yang dilakukan para pengembang sudah sesuai dengan aturan pemerintah tentang ruang terbuka hijau (RTH).Teguh Satria, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi REI,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
12 jam yang lalu