Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN KOBA TIN: Hasil Evaluasi Diumumkan Akhir Juni

BISNIS.COM, JAKARTA – Analisis untuk evaluasi PT Koba Tin dinyatakan telah selesai oleh ketua tim pengevaluasi perusahaan timah tersebut.

BISNIS.COM, JAKARTA – Analisis untuk evaluasi PT Koba Tin dinyatakan telah selesai oleh ketua tim pengevaluasi perusahaan timah tersebut.

Akan diumumkan pada minggu terakhir bulan ini [Juni]. Ini sesuai dengan kontrak yang diperpanjang 3 bulan yaitu dari 31 Maret,” kata Thabrani Alwi, Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan ketua tim pengevaluasi Koba Tin di Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Dia mengatakan evaluasi tersebut sudah hampir selesai dan tinggal penyelesaian final. Setelah selesai, tim pengevaluasi akan memberikan rekomendasi kepada menteri ESDM. Mengenai perpanjangan atau dihentikan, keputusan tetap berada pada pemerintah.

Thabrani mengatakan tim mengevaluasi apakah perusahaan timah tersebut pantas diberi perpanjangan. Tim tersebut hanya merekomendasikan, sedangkan untuk memutuskan ada di tangan pemerintah.

Analisis yang diberikan terkait apakah izin usaha pertambangan (IUP) akan diperpanjang atau tidak. Jika diperpanjang tim akan merekomendasikan apa alasanya, jika tidak diperpanjang tim evaluasi akan memberikan kriteria kenapa harus dihentikan.

Jika diperpanjang, menteri akan memberikan izin usaha pertambangan khusus karena perusahaan tersebut merupakan bekas kontrak karya. Dia mengatakan izin untuk bekas perusaahaan pemegang kontrak karya (KK) akan menjadi wewenang pusat.

Sebelumnya, perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1972 itu masih diperbolehkan untuk menambang bijih timah di Bangka Belitung sejak kontrak yang dimilikinya sudah berakhir.

Koba Tin dalam kurun waktu tiga tahun dari 2009 hingga 2012 telah mengalami kerugian. Izin yang diberikan ini untuk meredam gejolak yang dapat muncul karena dihentikannya produksi perusahaan.

PT Timah (Persero) Tbk menyatakan siap untuk mengakuisisi saham milik Koba Tin. Perseroan masih meyakini bahwa produksi tambang perusahaan tersebut masih mempunyai nilai keekonomian.

Jika pemerintah memutuskan memperpanjang izin untuk perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation Berhard tersebut, Koba Tin harus mengikuti peraturan IUP sesuai dengan UU No.4/2009. Aturan tersebut antara lain mengurangi wilayah petambangan menjadi 25.000 hektare dan divestasi saham untuk pemerintah sebesar 51%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper