BISNIS.COM, JAKARTA-- Kementerian Perdagangan berupaya menggalakkan promosi dan pemasaran produk lokal, khususnya tekstil dan produk tekstil, agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Srie Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, mengatakan upaya yang dilakukan tertuang dalam Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Di dalam Permendag hasil revisi dari Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 ini ketentuan mengenai kewajiban pengusaha asing berbahan baku lokal tercantum pada Pasal 19.
“Bukan hanya garmen dan sejenisnya yang kami atur, ada beberapa yang disiasati Kemendag untuk produk bersifat mandatory dan voluntary atau wajib dan sukarela. Yang Mandatory kami wajibkan produk Indonesia misal bagaimana pengadaan barang dan jasa pemerintah harus bersumber dari produk Indonesia,” katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kewajiban lokal konten juga diatur di dalam Permendag tersebut kepada toko modern, kafe restoran, dan rumah makan. Khusus toko modern, items yang disajikan harus 80% lokal.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Bisnis dari Kemendag, pihaknya mengklaim kinerja ekspor TPT Indonesia mengalami peningkatan rata-rata 8,01% per tahun selama 5 tahun terakhir.
Saat ini, di tengah masih lesunya permintaan pasar global, ekspor TPT masih naik sebesar 0,08% selama kuartal I/2013 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya menjadi US$3,2 miliar.
Pemerintah terus mendorong pengembangan pasar ekspor produk TPT melalui diversifikasi pasar dan produk yang bernilai tambah tinggi. Pengembangan produk TPT kreatif terus dilakukan sejalan dengan mengoptimalkan promosi melalui keikutsertaan dalam pameran internasional.
Srie menambahkan, pihaknya tengah berupaya agar produk-produk dalam negeri dalam hal ini TPT untuk masuk ke mal. Karena selama ini penetrasi produk asing lebih mendominasi.
“Mal ini kan sifatnya voluntary atau sukarela. Untuk voluntary, kami belum mengatur hal itu. Tapi Kami akan membantu agar produk-produk lokal juga masuk mal. Namun kami lebih mengedukasi konsumen agar membeli produk lokal dan menangkal membanjirnya produk impor,” katanya.
ATURAN WARALABA: Toko Modern Wajib Jual 80% Produk Lokal
BISNIS.COM, JAKARTA-- Kementerian Perdagangan berupaya menggalakkan promosi dan pemasaran produk lokal, khususnya tekstil dan produk tekstil, agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri.Srie Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, mengatakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
12 jam yang lalu