BISNIS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyatakan keberadaan rumah sakit dalam menjalankan fungsinya untuk melayani kebutuhan masyarakat terkait kesehatan harus dikelola secara profesional dan berbadan hukum agar menjamin pelayanan optimal.
Budi Sampurna, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medico Legal, mengatakan kompleksitas masalah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan perubahan paradigma pengelolaan rumah sakit, membutuhkan bentuk hukum rumah sakit.
“Khususnya rumah sakit swasta, yang berbentuk badan hukum dan dikelola secara profesional dan berfokus hanya pada kegiatan usaha perumahsakitan,” katanya di Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Hal itu ditegaskan ketika membacakan jawaban pemerintah terkait dengan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Menurut Budi, pengelolaan rumah sakit yang profesional dan berfokus pada kegiatan usaha perumahsakitan mengandung arti penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan klinik yang baik.
"Penggelolaan rumah sakit tidak dapat dilepaskan dari kehendak untuk terwujudnya berbagai prinsip tersebut," katanya.
Budi mengatakan adanya badan hukum rumah sakit memiliki urgensi agar rumah sakit tidak hanya memfokuskan diri dalam pemberian pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.
Selain itu, lanjutnya, rumah sakit diwajibkan memiliki izin dari pemerintah untuk beroperasi.
"Pemberian izin rumah sakit merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan pendirian dan pengelolaan rumah sakit swasta, agar dapat mewujudkan asas-asas hukum rumah sakit, tujuan rumah sakit, tugas rumah sakit, dan fungsi rumah sakit," kata Budi.
Terkait dengan aspek pemidanaan rumah sakit yang tidak berbadan hukum, Budi menyampaikan, hal itu justru dimaksudkan untuk melindungi dan menyelamatkan pasien dari risiko malpraktek medis dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan rumah sakit.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Persyarikatan Muhammadiyah menguji UU Rumah Sakit karena menilai beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bisa menghilangkan hak Muhammadiyah untuk menyelenggarakan usaha rumah sakitnya.
PP Muhammadiyah (selaku pemohon) memohon untuk menguji Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit.