Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRODUKSI MIGAS: 11 Kontraktor Keluhkan Perizinan

BISNIS.COM, JAKARTA-Sebanyak 11 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengeluhkan persoalan perizinan, pengadaan lahan dan ketidakpastian hukum menjadi hambatan perusahaan dalam mencapai target lifting nasional.

BISNIS.COM, JAKARTA-Sebanyak 11 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengeluhkan persoalan perizinan, pengadaan lahan dan ketidakpastian hukum menjadi hambatan perusahaan dalam mencapai target lifting nasional.

Pengadaan lahan yang memakan waktu hingga 18 bulan selama ini dianggap terlalu lama, sehingga menghambat upaya peningkatan produksi migas nasional. Padahal, pengadaan tanah sangat diperlukan dalam proses pengeboran sumur migas untuk meningkatkan produksi.

"Tahun ini kami menargetkan untuk melakukan pengeboran 500 sumur, tetapi sampai saat ini sudah 200 sumur. Persoalan pengadaan lahan semakin kami rasakan dan membutuhkan waktu yang lebih lama," kata Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Hamid Batubara di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Dalam Undang-Undang No. 2/2012 memang diatur KKKS diharuskan mengajukan izin pengadaan lahan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas). Izin itu kemudian akan dibawa SKK Migas kepada Badan Pertanahan Nasional dan gubernur.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Vico Indonesia, Mobil Cepu Ltd, PetroChina International, Pertamina EP, dan Badan Operasi Bersama Pertamina-Bumi Siak Pusako yang memiliki wilayah kerja onshore.

Sedangkan KKKS yang beroperasi di wilayah offshore, seperti PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, CNOOC, Total E&P Indonesie, ConocoPhillips, dan Chevron Indonesia Company mengeluhkan aturan penanaman pipa di bawah laut.

“Aturan baru yang mewajibkan pipa bawah laut di tanam sangat menghambat operasi kami di offshore. Proses penanaman pipa tersebut setidaknya memerlukan waktu yang tidak sebentar dengan tambahan investasi yang juga besar,” kata General Manager PHE ONWJ Jonli Sinulinga.

Selain itu, 11 KKKS itu juga mengeluhkan persoalan perizinan dumping limbah lumpur sumur bor yang harus dibuang di laut yang lebih dalam. Aturan tersebut dianggap berpotensi menambah investasi perusahaan dan mengurangi keekonomian dari lapangan migas

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengatakan pihaknya telah berusaha untuk menyelesaikan seluruh persoalan KKKS tersebut. Bahkan, saat ini pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak terkait untuk diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper