BISNIS.COM, PADANG – Indonesia membutuhkan 1.000 konselor untuk merehabilitas pencandu narkotika. Hingga kini belum ada petugas rehabilitasi yang mengantongi sertifikasi konselor, karena baru menuntaskan lima materi. Lho..
Ketua Dewan Sertifikasi Konselor Adiksi Indonesia Benny Ardjil hingga kini belum ada petugas rehabilitasi yang mengantongi sertifikasi konselor, karena baru menuntaskan lima materi yang ada.
“Sebab, kalau dituntaskan sembilan kurikulum konselor dapat menghabiskan waktu 1 bulan pelatihan, maka pola selama ini dilaksanakan secara bertahap,” katanya pada pertemuan lintas sektoral dalam rangka pemanfaatan program layanan non therapeutic community, Selasa (11/6/2013).
Tuntutan pada 2015 semua orang yang bekerja di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di rumah sakit atau puskesmas sudah harus bersertifikasi, maka jangka 2 tahun ini untuk mengoptimalkan pelatihan.
Indonesia membutuhkan 1.000 konselor adiksi bersertifikat. Hal ini didasari data pencandu narkotika di Indonesia pada 2011 yang berkisar 3,4 juta-4 juta orang atau sekitar 2,2% dari jumlah penduduk.
Dari jumlah yang ada itu, sekitar 10% membutuhkan rehabilitasi, sehingga membutuhkan tenaga konselor yang ditempatkan di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di rumah sakit atau puskesmas ditetapkan.