BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu segera menyusun payung hukum dalam pemanfaatan ruang bawah tanah, terutama terkait dalam rencana pembangunan jalur transportasi massal mass rapid transit (MRT).
“Kalau belum ada payung hukumnya, MRT bisa digugat. Pembangunan jalur MRT yang di bawah tanah itu perlu dibuat peraturannya, agar tidak ribut-ribut lagi nanti,” kata Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, Jumat (31/5/2013).
Dia mengungkapkan dalam pengelolaan ruang bawah tanah, perlu ada hak pengelolaan yang dimiliki, salah satunya untuk mengukur risiko yang ditanggung oleh pemerintah.
“Ini sangat terkait dengan penggunaan air bawah tanah. Apakah dengan pembuatan terowongan-terowongan di bawah tanah akan merusak sistem aliran air bawah tanah atau tidak? Ini harus diketahui dengan pasti,” tuturnya.
Aturan mengenai penggunaan ruang bawah tanah, sambungnya, belum diatur dalam undang-undang agraria yang ada saat ini. Oleh sebab itu, perlu kajian untuk menyusun peraturan pendukungnya.
Adapun aturan yang mungkin disusun, Menurut Yayat, cukup dengan penyusunan peraturan gubernur (Pergub).
Seperti diketahui, dalam pembangunan MRT Tahap I (Lebak Bulus-Bundaran HI), jalur dari Lebak Bulus-Kebayoran Baru akan dibangun secara layang, sementara dari Kebayoran Baru-Bundaran HI akan dibangun di bawah tanah. (ln)