Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA GAS BUMI: Untuk Transportasi Ditetapkan US$4,72 per MMBTU

SNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa untuk sektor transportasi sebesar US$4,72 per juta

SNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga gas bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa untuk sektor transportasi sebesar US$4,72 per juta british thermal unit (Million British Thermal Unit/MMBTU).

Edy Hermantoro, Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM mengatakan penetapan harga gas bumi untuk transportasi itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 2261 K/12/MEM/2013. Dengan aturan itu, diharapkan semua KKKS mau memberikan alokasi gas yang lebih banyak untuk transportasi.

"Dalam aturan itu nantinya harga gas bumi untuk BBG [bahan bakar gas] transportasi tidak akan diberlakukan secara eskalasi, take or pay, dan stand by letter of credit," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Edy mengungkapkan sebelum munculnya aturan itu, harga gas bumi dari KKKS dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas berbeda-beda tergantung kesepakatan. Bahkan, sebelum aturan itu muncul ada kontrak alokasi gas bumi untuk transportasi senilai US$2 per MMBTU.

Peningkatan harga gas bumi untuk transportasi yang ditetapkan dalam Permen ESDM itu, lanjut Edy, masih ekonomis dengan harga gas di hilir yang sebesar Rp3.100 per liter setara premium.

Dalam Permen ESDM itu juga mengatur untuk harga keekonomian lapangan (Plan of Development/Pod) lebih kecil dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah harga keekonomian lapangan.

Kemudian dalam hal harga keekonomian lapangan PoD lebih besar dari harga jual gas bumi yang telah ditetapkan itu, maka harga jual gas bumi adalah sebagaimana yang telah ditetapkan.

"Harga jual gas bumi yang ditetapkan itu akan berlaku terhadap alokasi gas bumi yang diperoleh dari KKKS dan badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi melalui pipa," jelasnya.

Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto mengatakan harga gas bumi untuk transportasi yang sebesar US$4,72 per MMBTU masih ekonomis untuk pengusaha stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG). Alasannya, pengusaha masih mendapat keuntungan dari selisih harga beli US$4,72 per MMBTU dengan harga jual Rp3.100 per liter setara premium.

Hari mengungkapkan yang terpenting bagi pengusaha SPBG adalah aturan mengenai konversi bahan bakar minyak (BBM) ke BBG. Selain itu, Pemerintah juga harus tegas dalam menyalurkan alat konversi untuk kendaraan bermotor, sehingga pengusaha SPBG dapat meraih keekonomian bisnisnya.

"Yang perlu diatur adalah tingkat kompensasi dan pembagian alat konversinya agar penjualan BBG mencapai keekonomiannya," jelasnya.

Kementerian ESDM tahun ini berencana akan membagikan 4.000 unit alat konversi. Jumlah tersebut melengkapi 5.000 alat konversi yang telah dibagikan kepada masyarakat dan 1.000 alat konversi yang dibagikan kepada nelayan.

Selain itu, Kementerian ESDM juga masih mengupayakan insentif yang dapat diberikan terhadap pemakai alat konversi untuk kendaraan pribadi, seperti pembebasan bea masuk alat konversi agar harganya terjangkau dan fasilitas bebas bunga untuk pengendara yang ingin menggunakan alat konversi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper