BISNIS.COM,JAKARTA--Badan Pengatur Jalan Tol tetap akan mendesak PT Cimanggis-Cibitung Railways untuk mempercepat pembebasan tanah mengingat belum dimulainya proses pembebasan lahan tol Cimanggis Cibitung.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Gani Ghazaly mengatakan pihaknya segera mendesak perusahaan akan tetapi menunggu keputusan dari Ditjen Bina Marga mengenai penggunaan UU pengadaan tanah No. 2/2012.
"Kami akan mendesak setelah surat permintaan mereka [PT Cimanggis Cibitung Railways] dijawab oleh Bina Marga mengenai penggunaan UU baru tersebut," katanya Selasa (21/5/2013).
Gani menyampaikan Cimanggis Cibitung Railways meminta kepada BPJT dan Ditjen Bina Marga agar pembangunan tol sepanjang 25,39 km tersebut menggunakan UU pembebasan tanah yang baru.Berdasarkan data Ditjen Bina Marga Kementerian PU per 17 Mei 2013, progres pembebasan tanah tol masih belum terproses.
"Mereka belum memulai karena SP2LP dari Gubernur Jawa Barat untuk pembebasan tanah belum ada, jadi ada kendala juga," jelasnya. Kondisi tersebut, lanjutnya, disebabkan saat mengajukan surat tersebut ke Gubernur bersamaan dengan penerbitan UU No. 2/2012 sehingga pemda Jawa Barat ragu-ragu mengeluarkannya.
Meskipun demikian, ujar Gani, mengacu pada Keppres 71/2012, sebuah proyek lama dapat menggunakan UU No2/2012 setelah akhir Desember 2014. (mfm)