Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBAJAKAN MUSIK: Kerugian Capai 90%

BISNIS.COM, JAKARTA— Maraknya kasus pembajakan hasil karya seni para musisi Tanah Air  menimbulkan  kerugian hingga Rp4,5 triliun atau 90% dari potensi yang bisa didapatkan dari industri musik Indonesia yang mencapai Rp5 triliun.

BISNIS.COM, JAKARTA— Maraknya kasus pembajakan hasil karya seni para musisi Tanah Air  menimbulkan  kerugian hingga Rp4,5 triliun atau 90% dari potensi yang bisa didapatkan dari industri musik Indonesia yang mencapai Rp5 triliun.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan minimnya masyarakat yang membeli CD/VCD lokal yang asli,  membuat para musisi Indonesia hanya memperoleh 10% dari potensi yang semestinya.

 ”Hasil karya Indonesia pertahun potensinya bisa capai Rp 5 triliun, tapi para musisi hanya mendapatkan sepersepuluh, kerugiannya 90% dari total potensi pendapatan, tentu ini tidak fair bagi mereka yang sudah menghasilkan karyanya,” ucap Gita usai menerima sejumlah musisi yang menyambangi kantornya, Jumat (17/5/2013).

Tentu saja dengan hilangnya 90% pendapatan para musisi tersebut akan berpengaruh terhadap penerimaan negara yang seharusnya bisa diperoleh dari pajak penghasilan.

”Kalau pendapatan yang diterima semakin rendah, pemerintah juga dirugikan karena itu seharusnya bisa digelontorkan untuk pembangunan guna mendukung  perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Padahal, sambungnya, industri hiburan memiliki sumbangan yang penting bagi perekonomian. Apalagi Indonesia sangat kaya dengan seniman, artis, budayawan, pekerja seni.

”Ini dapat menjadikan kita sebagai salah satu raksasa dalam industr hiburan global, nilai ekonominya sangat tinggi, tapi semua tidak bisa terwujud jika konsumen Indonesia membeli produk bajakan.”

Gita mengatakan aksi pembajakan merupakan pekerjaan rumah yang sudah lama dan harus segera diselesaikan secara serius. Diakui olehnya bahwa tidak mudah mengubah perilaku masyarakat Indonesia untuk hanya mau membeli CD/DVD yang asli.

Oleh karena itulah pelrlu adanya edukasi kepada konsumen sehingga mengkonsumsi secara bertanggung jawab. Kemendag bersama Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kemenkumham sepakat untuk melakukan sidik, sidak, dan didik.

 Bersama aparat secara rutin melakukan sidak kepada para pelaku penjualan CD/DVD bajakan agar aktivitas pembajakan semakin berkurang.

”Bila ada CD yang tidak menggunakan label dan tidak sesuai dengan aturan regulasi akan ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku.”

Selain itu dia juga meminta agar industri musik dapat memproduksi kaset, CD dan DVD dengan harga yang lebih terjangkau. (ltc)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dewi Andriani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper