BISNIS.COM, JAKARTA—Proses revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh kementerian/lembaga (K/L) diminta untuk selesai dalam 1 pekan setelah proses pembahasan APBN-P 2013 selesai.
Armida S. Alisjahbana, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, mengatakan percepatan revisi DIPA dilakukan agar tidak mengganggu kinerja penyerapan anggaran oleh K/L yang bersangkutan setelah dilakukannya pemotongan anggaran.
Dia mengatakan revisi DIPA yang cepat juga akan menjaga kualitas output dan outcome dari belanja K/L. “Setelah APBN-P 2013 [selesai] itu proses perubahan DIPA. Revisi DIPA-nya harus cepat, maksimal satu minggu,” katanya di Kemenkeu, Rabu (15/5/2013).
Berdasarkan data Kemenkeu, pemotongan anggaran yang diajukan sebesar Rp24,6 triliun, kecuali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang tidak dilakukan pemotongan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan KemenPAN-RB kemungkinan akan melakukan revisi DIPA selama 3 bulan.
KemenPAN-RB, lanjutnya, akan melakukan pemotogan anggaran sekitar Rp14 miliar atau 7% dari pagunya yang sebesar Rp201,3 miliar.
“Yang akan dipotong mungkin [pos anggaran] perjalanan dinas atau rapat di luar kantor. Ini tidak akan mengganggu operasional dan outcome program,” katanya.
Sebelumnya, Armida pernah mengatakan pada tahun lalu, pelaksanaan revisi DIPA APBN-P 2012 baru berjalan efektif pada September. Padahal, APBN-P 2012 telah disetujui dari awal April.
Berdasarkan data Ditjen Perbendaharaan, sampai dengan 30 April 2013, realisasi belanja pemerintah pusat baru mencapai 18,7% atau Rp215,5 triliun dari pagunya Rp1.154,4 triliun. Adapun realisasi belanja modal baru sebesar 9,5% atau Rp17,5 triliun dari pagunya Rp184,4 triliun.