Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR GULA: Kadin Minta Pengusaha Lokal Diberi Izin di Wilayah Perbatasan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia menginginkan para pengusaha lokal diprioritaskan untuk mengimpor gula di daerah perbatasan guna meningkatkan jumlah gula konsumsi di kawasan tersebut. "Kami berharap Kementerian Perdagangan bisa

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia menginginkan para pengusaha lokal diprioritaskan untuk mengimpor gula di daerah perbatasan guna meningkatkan jumlah gula konsumsi di kawasan tersebut.

"Kami berharap Kementerian Perdagangan bisa memberikan izin impor kepada pengusaha setempat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Pedagang Perbatasan Indonesia (AP3I) untuk pemberdayaan pengusaha daerah sebagai pelaku ekonomi kawasan perbatasan," kata Endang Kusumayadi, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Kawasan Perbatasan, Rabu (15/5).

Menurutnya,  penunjukan tiga perusahaan yang bukan dari daerah lokal oleh Kemendag untuk melakukan impor gula ke daerah perbatasan kurang tepat, karena akan terkendala dengan biaya angkut.

Apalagi, perusahaan itu mengimpor dan didatangkan dari pulau Jawa sehingga dinilai akan menghasilkan biaya angkutan yang besar karena infrastruktur dan konektivitas nasional belum mendukung.

Dia mencontohkan biaya angkut dari Jawa ke kota di dekat perbatasan, seperti Pontianak (Kalimatan Barat) dapat menghabiskan biaya hingga sekitar Rp1.000 - Rp2.000 per kilogram.

Kemudian, sambungnya, biaya angkut itu akan bertambah besar dari Pontianak ke daerah-daerah perbatasan dengan biaya yang sama, sehingga besarannya menjadi dua kali lebih besar dan harga gula dari Jawa menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan gula dari Malaysia.

Endang menyebutkan bahwa gula yang masuk ke perbatasan dari Malaysia mencapai 500 ton per hari. "Setiap bulan bisa mencapai 15.000 ton," katanya.

Kadin menilai bahwa persoalan gula perbatasan belum akan bisa terselesaikan sepanjang kebijakan yang ditetapkan pemerintah tidak tepat dan sejalan dengan kondisi teknis di lapangan.

Untuk itu, lembaga tersebut juga meminta pemerintah untuk mencermati kembali aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemendag yaitu terkait tata niaga dan aturan impor gula di kawasan perbatasan.

"Pada dasarnya kita mendukung respon pemerintah, hanya saja aturan yang ditetapkan ternyata berlainan dengan teknisnya di lapangan," kata Endang.

Sebelumnya, Kadin telah melakukan diskusi dengan Asosiasi Pengusaha Pedagang Perbatasan Indonesia (AP3I) dan bersepakat agar perdagangan yang dilakukan antara Indonesia-Malaysia dapat menjadi legal sehingga negara bisa diuntungkan dengan tarif bea masuk yang diperkirakan mendatangkan pemasukan sebesar 10%. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper