Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETAHANAN PANGAN: Lembaga Nasional Perlu Segera Dibentuk

BISNIS.COM, BOGOR - Untuk menjamin terwujudnya ketahanan pangan sesuai mandat Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, perlu dibentuk lembaga ketahanan pangan nasional dengan wewenang setingkat kementerian dan bertanggungjawab langsung di bawah

BISNIS.COM, BOGOR - Untuk menjamin terwujudnya ketahanan pangan sesuai mandat Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, perlu dibentuk lembaga ketahanan pangan nasional dengan wewenang setingkat kementerian dan bertanggungjawab langsung di bawah Presiden.    

Demikian kesimpulan dari diskusi Pengembangan Kelembagaan Pangan di Indonesia Pasca Revisi Undang-Undang Pangan yang berlangsung di Institut Pertanian Bogor (IPB), Selasa (14/5).

Diskusi yang diselenggarakan Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor (FEMA-IPB) bekerjasama dengan Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI), menampilkan pembicara Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian RI, Profesor Ahmad Suryana, Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Soetarto Alimoeso, dan  Wakil Ketua Komisi IV – DPR E. Herman Khaeron.

“Kami mengusulkan nama lembaganya Badan Ketahanan Pangan Nasional (BKPN). Berbentuk Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” ujar Prof.Ahmad.

Tugas BKPN diusulkan diantaranya menyusun kebijakan pangan nasional,  mengkoordinasikan, mengintegrasikan, menyelaraskan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pangan nasional dan daerah, melaksanakan koordinasi, integrasi, penyelarasan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pangan nasional dan daerah.

Selain itu juga mengelola stabilisasi pasokan dan harga pangan (pengelolaan stok dan pasar dan perumusan kebijakan harga), menangani kerentanan/kerawanan pangan (hungry people) dan melakukan promosi konsumsi (diversifikasi & Aku Cinta Makanan Indonesia) dan keamanan pangan.

Lembaga yang lintas sektor dan kementerian tersebut, kata Prof. Ahmad, mempunyai karakteristik dapat langsung berkomunikasi atau interaksi dengan Presiden.

“Selain itu mempunyai  wewenang dan kemampuan yang cukup untuk mengoordinasikan menteri atau kepala lembaga dalam pembangunan pangan. Di samping  juga mempunyai wewenang dan kemampuan direktif yang cukup untuk mengoordinasikan implementasi kebijakan pangan di daerah,” lanjutnya.

Soetarto Alimoeso menambahkan Bulog dengan posisinya sekarang tidak cukup kuat untuk mengambil keputusan dalam rangka menjamin ketahanan pangan. “Dengan posisinya sekarang, kami terlalu banyak mendapatkan instruksi. Diperlukan lembaga yang punya wewenang kuat dan keputusan cepat ketika ketahanan pangan terancam,” tandasnya.

Diskusi yang dimoderatori Dekan FEMA IPB Arif Satria ini dihadiri berbagai pakar, mahasiswa, dan praktisi pangan.  Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Dies Natalis IPB ke-50. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herry Suhendra
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : herry suhendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper