Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MORATORIUM HUTAN: Berakhir Mei 2013, Pemerintah Pertimbangkan Diperpanjang

BISNIS.COM, KAPUAS HULU, Kalbar -- Pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang moratorium hutan setelah Peraturan Presiden tentang moratorium itu berakhir pada Mei 2013. "Sekarang masih dalam proses untuk perpanjangan. Kementerian Kehutanan menyatakan

BISNIS.COM, KAPUAS HULU, Kalbar -- Pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang moratorium hutan setelah Peraturan Presiden tentang moratorium itu berakhir pada Mei 2013.

"Sekarang masih dalam proses untuk perpanjangan. Kementerian Kehutanan menyatakan lebih baik diperpanjang, tetapi para pelaku usaha kehutanan sudah menyatakan keberatan," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (11/5).

Wamendag berada di Kapuas Hulu untuk meresmikan ekspor perdana minyak sawit mentah (CPO) produksi PT Paramitra Internusa Pratama melalui Pos Lintas Batas (PLB) Badau ke Sarawak, Malaysia Timur.

Bayu menjelaskan  moratorium hutan selama 2  tahun itu diberlakukan dalam konteks pelestarian lingkungan. Saat moratorium itu diberlakukan, pada saat itu juga dalam konteks minyak sawit dikeluarkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau keberlanjutan sawit Indonesia.

"ISPO itu bersifat wajib bagi semua perusahaan sawit yang ada di Indonesia. Dengan ISPO, semua perkebunan sawit yang sudah dibuka maupun akan dibuka untuk perluasan harus betul-betul perhatikan aspek lingkungan," tuturnya.

Perpres moratorium hutan atau tepatnya penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2011 merupakan implementasi dari Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dan Norwegia atau disebut Kesepakatan Oslo.

Kesepakatan Oslo merupakan kerja sama konservasi kehutanan untuk mengurangi emisi karbon senilai US$1 miliar.

Kerja sama yang disepakati antara kedua negara terdiri atas tiga tahap. Tahap pertama dimulai 2010 berupa kegiatan konsultasi dan penyusunan strategi nasional REDD+ dan pembentukan lembaga REDD+ yang berada langsung di bawah Presiden.

Selain itu juga dilakukan pembentukan lembaga "monitoring, reporting and verification" yang independen dan dipercaya, pemilihan instrumen pendanaan dan pemilihan provinsi uji coba.

Tahap kedua yang dilakukan pada 2011 hingga 2014 meliputi operasionalisasi instrumen pendanaan, peluncuran program uji coba provinsi REDD+ yang pertama serta penghentian pengeluaran izin baru konservasi hutan alam dan gambur selama dua tahun.

Selain itu juga dilakukan pembuatan database lahan hutan yang rusak atau terdegradasi, uji coba provinsi kedua REDD+ dan pelaksanaan "monitoring, reporting and verification" kedua.

Tahap ketiga yang dilakukan pasca 2014 yaitu pelaksanaan lanjutan strategi dan program REDD+ di tingkat nasional, pemantauan, pengkajian dan verifikasi program REDD+ oleh lembaga "monitoring, reporting and verification" yang independen serta laporan ke UNFCCC mengenai emisi dari lahan hutan dan gambut yang telah dilakukan.

Pemerintah Norwegia akan mengucurkan dana 200 juta dolar AS untuk tahap pertama dan tahap kedua, serta 800 juta dolar untuk tahap ketiga. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper