BISNIS.COM, JAKARTA -- Pelaku Logistik dan Forwarder menyoroti masalah pelaksanaan kegiatan relokasi kargo impor jenis breakbulk/barang umum di terminal 2 dan 3 dermaga konvensional Pelabuhan Priok.
Mereka mengingatkan kegiatan itu hanya dapat dilakukan jika barang impor tersebut sudah melewati masa penumpukan lebih dari 5 hari, atau yard occupancy ratio (YOR) di terminal lini 1 sudah mencapai 75%.
Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Nur Said mengatakan, perpindahan kargo impor itu hendaknya mengacu pada ketentuan tersebut, sebagaimana di atur melalui surat keputusan Direksi Pelindo II No:AL.70/1/13/PI.II-10 tanggal 15 Desember 2010 tentang kelancaran pelayanan jasa barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Mekanismenya (perpindahan) kargo impor sudah jelas yakni agar mengacu pada masa satu penumpukan (setelah 5 hari) atau berdasarkan YOR di terminal asal,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (12/5).
Dia mengatakan selama ini kegiatan perpindahan kargo impor dari terminal asal ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tujuan menjadi beban pemilik barang di pelabuhan.
General Manager Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II cabang Tanjung Priok Ari Henryanto, mengatakan pengaturan kegiatan relokasi kargo impor jenis breakbulk/barang umum di terminal 2 dan 3 dermaga konvensional Pelabuhan Priok diyakini dapat menekan biaya logistik di pelabuhan itu.
“Pengaturan ini (relokasi) semangatnya untuk menekan biaya logistik di pelabuhan,mengingat sudah tidak ada lagi fasilitas gudang di lini satu pelabuhan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengaturan relokasi kargo impor itu telah dilakukan kesepakatan antara DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Iindonesia (APBMI) DKI Jakarta dengan Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok melalui surat kesepakatan No:UM.3391/8/14/C.TPK-13 dan No:038/APBMI-JKT/IV/2013.
Sementara itu, dokumen yang di peroleh Bisnis menyebutkan, ternyata kesepakatan biaya penanganan pindah lokasi penumpukan (PLP) general cargo di Pelabuhan Tanjung Priok telah kedaluarsa atau habis masa berlakuknya.
Kesepakatan yang mengatur komponen relokasi general cargo , alat berat menggunakan trucking dan alat berat menggunakan driver itu masih mengacu pada kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan itu pada 15 Juli 2011 dan berlaku selama satu tahun atau hingga 15 Juli 2012.
Asosiasi yang menadatangani kesepakatan tarif PLP general cargo di Priok itu al: DPW ALFI DKI Jakarta, BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), dan Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya.
Kesepakatan itu juga diketahui Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan General Manager Pelabuhan Tanjung Priok.(bas)