Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOL MAKASSAR: Tarif Seksi IV Naik Rp500-Rp1.500 Mulai Selasa 14 Mei

BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum resmi mengumumkan jalan tol Makassar Seksi Empat sepanjang 11,75 km akan mengalami kenaikan tarif terhitung sejak Selasa 14 Mei 2013 pukul 00.00.

BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum resmi mengumumkan jalan tol Makassar Seksi Empat sepanjang 11,75 km akan mengalami kenaikan tarif terhitung sejak Selasa 14 Mei 2013 pukul 00.00.

Kabid Pengawasan dan Pemantauan Sekertariat BPJT Abram Elsajaya Barus menuturkan pihaknya telah melakukan evaluasi standar pelayan minimum (SPM) Jalan Tol Makasar Seksi Empat dan dinyatakan lolos SPM.

"Data BPS inflasi untuk ruas tol di Makassar sebesar 9,05%, sehingga ada kenaikan Rp500-1000," jelas Abram di Jakarta hari ini, Rabu (8/5/2013).

Ia menjelaskan penyesuaian tarif jalan tol Makassar Seksi Empat tahun ini merupakan kenaikan tarif untuk kedua kalinya. Kenaikan tarif jalan tol tersebut terjadi di tahun 2011. Padahal jalan tol tersebut mulai beroperasi pada tahun 2008.

"Jalan tol ini sempat tidak memenuhi SPM sehingga baru tahun 2011 diberlakukan kenaikan tarif pertama kalinya. Sejak itu operator melakukan perbaikan radikal sehingga tarifnya kemudian bisa naik," ujarnya.

Ia menjelaskan operator melakukan overlay [pengaspalan] kembali setebal 11 cm sehingga pelayanan di jalan tol tersebut sekarang sangat baik.

Jalan tol Makassar Seksi IV dioperasikan oleh PT Jalan Tol Seksi Empat yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik PT Nusantara Infrastruktur Tbk. Jalan tol Makassar Seksi Empat adalah jalur penghubung Pelabuhan Laut Soekarno Hatta dengan kawasan industri Makassar. Juga menghubungkan Kota Makassar dengan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan wilayah sekitarnya.

Daftar  Kenaikan Tarif Tol Makasar Seksi IV

Golongan

Tarif Lama

Tarif Baru

Golongan I

Rp7.000

Rp7.5000

Golongan II

Rp10.000

Rp11.000

Golongan III

Rp13.500

Rp 15.000

Golongan IV

Rp17.000

Rp 18.500

Golongan V

Rp20.500

Rp22.000

Sumber: Kementerian PU


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper