Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BAHAN PERUSAK OZON: Penggunaan HCFC Dihapus Bertahap

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah akan secara bertahap menghapus penggunaan bahan perusak ozon jenis Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) guna mengantisipasi dampak menipisnya lapisan ozon, di antaranya adalah menurunnya kekebalan tubuh manusia.Menteri Lingkungan
Anugerah Perkasa
Anugerah Perkasa - Bisnis.com 08 Mei 2013  |  12:22 WIB
BAHAN PERUSAK OZON: Penggunaan HCFC Dihapus Bertahap

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah akan secara bertahap menghapus penggunaan bahan perusak ozon jenis Hydrochlorofluorocarbon (HCFC) guna mengantisipasi dampak menipisnya lapisan ozon, di antaranya adalah menurunnya kekebalan tubuh manusia.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan Indonesia telah menghapus penggunaan bahan perusak ozon (BPO) jenis Chlorofluorocarbons (CFC), Halon, Methyl Chloroform (CTC), Trichloromethane (TCA) dan Methyl bromide (non karantina dan pra-pengapalan) sejak 1 Januari 2008. Tantangan ke depan, paparnya, adalah penghapusan bertahap jenis HCFC.

Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan BPO adalah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi berbagai barang  di antaranya adalah bahan pengembang dalam pembuatan kasur busa dan sol sepatu, bahan pendingin lemari es dan AC, bahan pemadam api,  dan  pendorong produk spray pengharum. Pelepasan  BPO ke atmosfir berpotensi menyebabkan penipisan lapisan ozon yang mengancam terjadinya  kanker kulit, katarak mata, hingga menurunnya kekebalan tubuh manusia.

Balthasar mengatakan  pemerintah bersama dengan kalangan industri pengguna HCFC bersama-sama secara bertahap akan mengurangi penggunaan bahan tersebut melalui penetapan kuota nasional impor HCFC  sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor BPO. "Pembatasan ini dapat menyebabkan kelangkaan bahan yang berpotensi menyebabkan terjadi penyelundupan, pemalsuan barang dan pengoplosan. Untuk itu,  sebagai aparat pemerintah pusat dan daerah harus mengawasi peredaran dan penggunaan BPO," katanya dalam keterangan pers yang dikutip pada Rabu, (8/5/2013).

Penghapusan penggunaan HCFC akan dilakukan melalui pengurangan bertahap dengan jadwal waktu berikut ini:
•    dengan kembali ke baseline (rata-rata konsumsi tahun 2009-2010) pada tahun 2013,
•    penurunan konsumsi HCFC sebesar 10% dari baseline pada 1 Januari 2015,
•    penurunan konsumsi HCFC sebesar 35% dari baseline pada 1 Januari 2020,
•    penurunan konsumsi HCFC sebesar 67.5% dari baseline pada 1 Januari 2025,
•    penurunan konsumsi HCFC sebesar 97.5% dari baseline (sisa 2.5% untuk kegiatan servis) pada 1 Januari 2030. (asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

industri pengawasan lingkungan hidup kanker balthasar kambuaya penyelundupan hcfc ozon kekebalan atmosfir
Editor : Anugerah Perkasa

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top