BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memperhitungkan dampak inflasi jika harga patokan petani atau HPP gula kristal putih dinaikkan terlalu tinggi sehingga penetapan HPP 2013 kemungkinan tak berselisih jauh dari Rp8.100 per kg tahun lalu.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan konsumen tidak perlu dibebani kenaikan harga gula di tingkat eceran akibat dampak kenaikan HPP.
Apalagi, lanjutnya, harga gula di tingkat lelang maupun eceran saat ini lebih tinggi dari HPP yang ditetapkan pemerintah sehingga sudah cukup menyejahterakan petani. Harga gula kristal putih rata-rata nasional pada April stabil di kisaran Rp12.000 per kg.
“Sepertinya bagi konsumen, tidak ada kenaikan harga yang tidak perlu. Yang jelas tadi, sudah ada harga yang memadai untuk petani,” katanya, Selasa (30/4/2013).
Otoritas perdagangan tengah berhitung HPP gula untuk tahun ini mengingat musim giling tebu sebentar lagi tiba. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) sebelumnya mengusulkan HPP Rp9.800 per kg, sedangkan Dewan Gula Indonesia (DGI) Rp8.900 per kg.
Bayu menuturkan pihaknya ingin menghasilkan keputusan yang adil bagi petani maupun konsumen. HPP, kata dia, sebenarnya hanya berfungsi mencegah harga lelang gula jatuh saat produksi melimpah, bukan mengangkat harga.
“Makanya, kami sedang berhitung dengan sangat baik dan mudah-mudahan sekarang konsumen sudah menerima dengan harga sebesar ini,” ujarnya. (ra)