BISNIS.COM, JAKARTA—Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan melanggar mandat UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
Lembaga ReIde Indonesia menilai hal itu dikarenakan peraturan pemerintah (PP) secara keseluruhan hanya mengatur rokok sebagai produk tembakau.
Padahal, UU Kesehatan yang mengamanatkan pembuatan regulasi itu mendasarkan pada pasal 113 ayat (2) dengan ruang lingkup pengaturan pada banyak jenis zat adiktif.
Menurut Direktur Riset dan Advokasi ReIde Indonesia Agus Surono, pada faktanya seluruh pasal dalam PP No.109/2012 sama sekali tidak mengatur zat adiktif lain di luar produk tembakau dalam bentuk padat (rokok).
“Apabila judul maupun pengaturan dalam seluruh pasal dalam PP No.109/2012 hanya mengatur produk tembakau maka kami mengusulkan agar PP ini dicabut,” ujarnya, Senin (29/4/2013).
Dia menjelaskan PP itu dicabut sampai dengan dilakukan penyusunan kembali draft RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Tembakau yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholders tembakau.
Sementara itu, untuk semua pasal yang mengatur produk tembakau dan tembakau tanpa pengaturan pada bentuk padat, cair maupun gas seperti diamanatkan UU No.36/2009, sebaiknya di drop dan dilakukan pembahasan ulang. (ra)