Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MASALAH TANAH: SKK Migas Gandeng BPN untuk Percepat Sertifikasi Lahan

BISNIS.COM,JAKARTA---Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi dan penanganan permasalahan tanah."Pasalnya, saat ini kegiatan hulu migas

BISNIS.COM,JAKARTA---Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi dan penanganan permasalahan tanah.

"Pasalnya, saat ini kegiatan hulu migas terhambat persoalan tanah. Banyak kegiatan hulu migas yang terhambat. Dengan kerja sama ini diharapkan muncul satu solusi untuk menyelesaikan semua persoalan terkait pertanahan,” ungkap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Jumat (26/4).

Dia menjelaskan setelah penandatanganan nota kesepahaman itu, SKK Migas dan BPN akan melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah yang dimohonkan untuk disertifikasi. Kemudian, SKK Migas juga akan segera melakukan koordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan tanah di kegiatan hulu migas.

Menurutnya, banyaknya kegiatan pengeboran yang dilakukan di daratan memerlukan penyelesaian persoalan tanah yang cepat dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apalagi, saat ini SKK Migas telah mencanangkan 2013 sebagai tahun pengeboran untuk meningkatkan cadangan migas nasional.

Kepala BPN Hendarman Supandji memberikan dukungannya pada SKK Migas untuk membereskan persoalan tanah di kegiatan hulu migas. Pasalnya, industri migas merupakan salah satu industri strategis yang berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi nasional.

Hendarman mengungkapkan BPN memang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah di industri hulu migas.

BPN akan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi untuk melaksanakan nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Kepala SKK Migas itu.

“Dengan nota kesepahaman ini, kami juga akan melaksanakan penanganan permasalahan tanah yang dikelola SKK Migas sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper