Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR HORTIKULTURA: Pemerintah Diminta tak Ragu Terapkan Tarif Bea Masuk

BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta tak ragu menerapkan mekanisme tarif impor untuk meningkatkan daya saing produk hortikultura lokal daripada mengatur pemasukan beberapa komoditas.

BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah diminta tak ragu menerapkan mekanisme tarif impor untuk meningkatkan daya saing produk hortikultura lokal daripada mengatur pemasukan beberapa komoditas.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan tarif akan membuat harga produk impor lebih mahal ketika sampai di dalam negeri sehingga produk lokal mampu bersaing dari segi harga.

Menurutnya, sejumlah produk yang dibebaskan dari tata niaga sebetulnya tetap memiliki substitusi di dalam negeri, tetapi terkendala perubahan musim.

Dia berpendapat mekanisme tarif lebih sederhana ketimbang pemerintah mengatur impor beberapa produk yang kemudian dianulir kembali karena pelaksanaannya yang rumit.

“Jadi sebetulnya silakan saja impor kubis, tapi kenakan saja tarif yang menurut kita tinggi, bisa membuat kubis kita bertahan dan bisa bersaing dengan impor kubis dari luar negeri,” katanya  Kamis (25/4/2013).

Sejumlah kalangan menilai mekanisme tarif bertolak belakang dengan komitmen liberalisasi tarif sebagai konsekuensi Indonesia menjalin kerja sama perdagangan regional, misalnya dalam konteks Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

Namun, Henry berpendapat pemerintah Indonesia bersama negara lain di Asean masih memiliki waktu untuk meninjau ulang mengingat negara lain, seperti Thailand dan Vietnam, sebetulnya menangkap potensi kerugian, khususnya di sektor pertanian, jika liberalisasi tarif diterapkan.

Dia menuturkan tarif impor justru akan mampu memacu produksi dalam negeri untuk menyubtitusi produk hortikultura asal luar negeri. Dia memberi contoh, sejak buah impor langka, buah Nusantara memenuhi pasar, seperti sawo manila dan kokosan.

Henry optimistis produk lokal mampu menyubtitusi produk impor dalam tiga tahun jika pemerintah serius memacu produksi dalam negeri.

Seperti diketahui,pemerintah menerbitkan revisi aturan impor hortikultura dengan mengeluarkan 18 jenis produk hortikultura yang sebelumnya diatur dalam beleid.

Kebijakan anyar itu tertuang dalam Permendag No. 16/2013 tentang Ketentuan Impor Hortikultura, menggantikan Permendag No. 60/2012 yang mengatur impor 57 jenis produk hortikultura.

Produk Hortikultura yang Dikeluarkan dari Daftar

HS

Produk

06.03.13.00.00

anggrek

06.03.14.00.00

krisan

06.03.19.00.00

heliconia

07.03.20.90.00

bawang putih

07.04.10.10.10

bunga kol

07.04.10.20.00

brokoli bongkolan

07.04.90.11.00

kubis round (drum head)

07.04.90.19.00

kubis lain-lain

07.09.60.90.00

cabai (buah dari genus capsicum) lain-lain

07.12.90.10.00

bawang putih bubuk

09.04.21.10.00

cabai dikeringkan, tidak dihancurkan atau ditumbuk

09.04.22.10.00

cabai bubuk

20.08.30.90.00

lain-lain (di luar buah jeruk mengandung gula atau bahan pemanis) lainnya/alkohol

20.09.12.00.00

jus orange tidak beku dengan nilai brix tidak melebihi 20

20.09.19.00.00

lain-lain (di luar jus orange tidak beku dengan nilai brix tidak melebihi 20)

20.09.21.00.00

jus grapefruit (termasuk pomelo) dengan nilai brix tidak melebihi 20

20.09.61.00.00

jus anggur (termasuk grape must) dengan nilai brix tidak melebihi 30

20.09.89.10.00

jus blackcurrant

Sumber: Permendag No 60/2012 dan Permendag No 16/2013

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper