BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat meyakini kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan naik bulan depan, tidak akan memberikan pengaruh signifikan pada biaya angkutan material pembangunan perumahan.
“BBM untuk transportasi umum tetap disubsidi. Artinya, biaya angkutan untuk bahan bangunan tidak terlalu berpengaruh,” tutur Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz usai acara Pelantikan Empat Pejabat Eselon I, Rabu (24/4/2013).
Jika pemerintah memastikan harga BBM angkutan pasir dari lokasi tambang ke tempat proyek dapat disubsidi, ujarnya, harga BBM yang berlaku akan sama dengan sebelumnya.
Menurutnya, kalaupun ada pengaruh pada biaya angkutan, kenaikan yang terjadi tidak signifikan. “Harusnya tidak naik, kalau BBM bersubsidi bisa diberikan kepada angkutan umum.”
Seperti diketahui, pemerintah memastikan akan mengurangi subsidi BBM pada Mei mendatang. Menteri Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan proses pembahasan mengenai hal tersebut sudah berujung pada kesepakatan untuk mengurangi subsidi BBM pada kendaran plat hitam.
Menurut rencana, pemerintah akan mengeluarkan tiga aturan baru untuk menunjang pelaksanaan dua harga BBM bersubsidi, yakni Keputusan Menteri ESDM yang mengatur penetapan dua harga BBM bersubsidi, Keputusan BPH Migas untuk menentukan SPBU mana saja yang menjual harga Rp4.500/liter, dan harga kedua, serta Kelutusan Menteri ESDM yang mengatur penyesuaian margin SPBU.