Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERENCANA WILAYAH & KOTA Tuntut Undang-undang Profesi

BISNIS.COM, JAKARTA- Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia menyatakan Undang-Undang (UU) profesi perencana wilayah dan kota perlu dibuat untuk mendukung pembangunan nasional khususnya tata kota di Indonesia.

BISNIS.COM, JAKARTA- Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia menyatakan Undang-Undang (UU) profesi perencana wilayah dan kota perlu dibuat untuk mendukung pembangunan nasional khususnya tata kota di Indonesia.

Undang-Undang itu bermaksud agar profesi perencana wilayah dan kota dapat kompetitif secara internasional dan dapat membantu mengendalikan pemanfaatan ruang.

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Iman Soedrajat menegaskan isu tata ruang sangat terkait dengan kualitas hidup di kota. Profesi perencana kota dan wilayah memerlukan UU keprofesian karena produk rancangan kota merupakan milik umum dan berdampak sangat luas bagi perkembangan pembangunan kota.

"Jelas bahwa kita harus bisa kompetitif secara internasional, landasannya supaya kita bisa berpraktek di negara lain, harus ada ketentuan yang setara dengan mereka (internasional) dan itu landasannya adalah undang-undang, oleh sebab itu undang-undang perencana wilayah dan kota sangat diperlukan,” ujarnya hari ini, Senin (22/4/2013).

Ia mengungkapkan hal itu terkait dengan berlakunya ASEAN Free Trade Area dan ASEAN Community pada tahun 2015, dimana salah satu faktor pentingnya adalah free labor market.


Ia memaparkan proses perencanaan kota mengikuti kaidah-kaidah universal seperti kebutuhan ruang terbuka hijau, ukuran jalan, ruang terbuka hijau dan fasilitas publik lainnya. Aspirasi masyarakat dalam membangun kota sangat diperlukan sehingga dalam UU tata ruang perencanaan kota wajib melibatkan masyarakat dalam bentuk public hearing.

“Kita punya sekitar 500an kota dan 33 provinsi ini semua membutuhkan tenaga ahli untuk membuat rancangan detil tata kota. Kita butuh payung hukum untuk penanggung jawab jika pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Di titik itu UU profesi ahli tata kota menjadi penting,” imbuhnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper