Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PERLINDUNGAN KONSUMEN: 88 Produk Langgar Ketentuan Undang-undang

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perdagangan kembali menemukan 88 produk yang diduga melanggar ketentuan Undang Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk temuan ini merupakan hasil pengawasan dari Januari hingga Maret 2013.Wakil Menteri
Rio Sandy Pradana
Rio Sandy Pradana - Bisnis.com 22 April 2013  |  19:26 WIB
PERLINDUNGAN KONSUMEN: 88 Produk Langgar Ketentuan Undang-undang

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Perdagangan kembali menemukan 88 produk yang diduga melanggar ketentuan Undang Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produk temuan ini merupakan hasil pengawasan dari Januari hingga Maret 2013.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan ini adalah jumlah pelanggaran terbesar dalam tiga bulan pertama. Produk tersebut ditemukan di Gorontalo, Jakarta, Bandung, Dumai, Medan, Tanjungpinang, dan Solo.

"64% dari pelanggaran ini berasal dari impor. Paling banyak berasal dari China dan dua produk masing-masing dari Jerman serta Jepang. Namun, kami tidak tahu apa benar dari negara tersebut karena hanya dilihat dari tulisan yang tertera dalam produk," katanya hari ini, Senin (22/4/2013).

Pengawasan tahap pertama ini dilakukan terhadap pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib terkait dengan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

Selain itu, pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan indikator pemenuhan label Bahasa Indonesia, petunjuk penggunaan atau manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia, serta legalitas perijinan barang impor.

Langkah yang akan dilakukan, lanjutnya, tindakan penyelidikan terhadap dua produk baja lembaran lapis seng, teguran terhadap 24 produk yang tidak memenuhi ketentuan label, dan meminta perusahaan untuk segera menghentikan peredaran produk. Apabila telah terbukti maka produk tersebut akan ditarik dari peredaran.

Bayu menjelaskan penegakan hukum sepanjang 2012 membutuhkan proses yang lama. Hal ini disebabkan adanya bottle neck, tidak semua penuntut ahli dalam bidang perlindungan konsumen, dan juga sistem peradilannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemendag perlindungan konsumen bayu krisnamurthi
Editor : Sutarno

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top