BISNIS.COM, JAKARTA--Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diyakini tetap akan melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2013, meskipun Mei 2013 nanti pemerintah mulai memberlakukan dua harga pada premium dan solar.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan penghematan yang dihasilkan dari pemberlakuan dua harga untuk BBM bersubsidi bukanlah penghematan APBN. Akan tetapi, lebih kepada menahan laju konsumsi BBM bersubsidi yang sebelumnya diprediksi akan menembus 53 juta kilo liter (KL) sepanjang tahun ini.
“Jadi APBN kan menetapkan kuota volume BBM subsidi 46 juta KL, kemudian dengan pertumbuhan yang ada saat ini diprediksi konsumsinya akan jebol sampai 53 juta KL. Dengan pengendalian ini, kami memprediksi dapat menahan konsumsi BBM subsidi sampai 48 juta KL saja,” katanya di Jakarta akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, opsi pengendalian subsidi dengan memberlakukan dua harga berbeda untuk BBM subsidi itu diprediksi akan menghemat pengeluaran negara hingga Rp21 triliun. Jumlah tersebut akan tercapai jika pemerintah mulai memberlakukan kebijakan itu Mei 2013.
Susilo mengungkapkan pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor menjadi pemicu utama dari konsumsi BBM subsidi hingga melebihi kuota yang telah ditentukan. Dalam 1 tahun, pertumbuhan penjualan mobil dapat melebihi 1 juta unit, dan sepeda motor dapat menembus 10 juta dalam setahun.
Terkait pemetaan SPBU mana saja yang akan menjual BBM subsidi dengan harga Rp4.500 dan harga baru yang ditetapkan Pemerintah, Susilo menegaskan telah menginventarisasi jumlah SPBU yang ada saat ini dan daerah mana saja yang masih kekurangan SPBU. Dari situ, Pemerintah akan melihat kendaraan yang melintasi SPBU itu dan menetapkan apakah SPBU itu akan menjual BBM subsidi dengan harga Rp4.500 atau harga baru yang ditetapkan Pemerintah.
Sebelumnya, sempat muncul usulan agar SPBU yang dilalui kendaraan angkutan umum tetap menjual BBM subsidi dengan harga Rp.4500, sedangkan SPBU yang berada di dalam jalan tol menjual dengan harga baru yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak akan memunculkan kebingungan bagi masyarakat, karena pemberlakuan dua harga itu harus diikuti oleh pemisahan SPBU yang menjualnya.
Sementara Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Migas (Hiswana Migas)Eri Purnomohadi mengatakan pihaknya memerlukan penjagaan SPBU selama masa transisi. Hal itu untuk menghindari kericuhan yang ditimbulkan akibat adanya pihak yang memaksa untuk memasuki SPBU yang bukan diperuntukan kepadanya.
“Operator kan tidak dapat melarang, mungkin di masa transisi ini SPBU perlu dijaga, dan pengendara yang ngotot itu diingatkan dan diberi BBM dengan volume yang sedikit. Paling tidak 1 bulan lah SPBU itu dijaga,” ungkapnya.
Opsi pemberlakuan dua harga itu diproyeksikan akan diterapkan Pemerintah bulan depan, saat ini Kementerian ESDM tinggal menyiapkan aturan penunjang untuk kebijakan pengendalian subsidi itu. Sementara persiapan teknisnya, diperkirakan akan selesai pekan depan.
Setelah aturan dan persiapan teknis itu selesai dibahas Kementerian ESDM, hasilnya akan dibawa ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk diputuskan. Setelah itu, aturan tersebut dapat segera diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.