Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

JASA PENGAMANAN: Abujapi minta polisi tertibkan usaha ilegal

BISNIS.COM, SURABAYA--Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Jawa Timur berharap kepolisian menertibkan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) ilegal.Sekretaris Abujapi Jatim Peter Soewondo mengatakan saat ini terdapat 120 BUJP di Jawa
Gita Arwana Cakti
Gita Arwana Cakti - Bisnis.com 19 April 2013  |  13:46 WIB
JASA PENGAMANAN: Abujapi minta polisi tertibkan usaha ilegal

BISNIS.COM, SURABAYA--Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) Jawa Timur berharap kepolisian menertibkan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) ilegal.

Sekretaris Abujapi Jatim Peter Soewondo mengatakan saat ini terdapat 120 BUJP di Jawa Timur. Namun, hanya sekitar 60-80 BUJP yang masih aktif.

"Banyak juga BUJP yang tidak aktif tapi masih ada dalam daftar kami. Misalnya saja namanya masih ada, tapi tidak pernah ada kegiatannya atau ada juga yang masih menawarkan jasa pengamanan tetapi izin BUJP mereka sebenarnya sudah tidak aktif. Jadi ini harus ditertibkan," ujarnya, Kamis (18/4/2013).

Dia mengatakan yang dapat menertibkan hal tersebut adalah pihak kepolisian, sedangkan asosiasi hanya dapat memantau dan melaporkan situasi yang terjadi di lapangan.

"Yang memberikan rekomendasi itu Polda. Kami juga sudah rapat, dan mereka akan meminta Polres juga untuk menertibkan ini," jelasnya.

Dia mengatakan penertiban sangat diperlukan agar terjadi kompetisi yang sehat antar BUJP.

"Karena ada yang menawarkan jasa pengamanan dengan biaya lebih murah, padahal izin BUJP mereka sudah mati. Dan pengguna jasa biasanya kurang aware dengan itu," tuturnya. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

abujapi jasa pengamanan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top