BISNIS.COM, BATAM--Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso menilai kalangan perbankan perlu mempertimbangkan pemberian KPR untuk pembelian properti bagi asing melalui sistem fidusia.
Dia mengatakan kalangan perbankan bisa mulai memikirkan untuk menggarap pasar properti yang dibeli warga negara asing di Indonesia seperti di Batam melalui pembiayaan fidusia seiring rencana membuka keran kepemilikan properti oleh asing dengan revisi PP No.41/1996.
"Perlu sosialisasi dengan Perbankan apa bisa asing memakai KPR dengan sistem fidusia," kata dia disela-sela Rakerda DPD REI Khusus Batam di Hotel Swiss Bel Batam, Kamis (18/4/2013).
Dia menilai dengan adanya pemberian kredit bagi asing akan mendorong tenaga kerja asing di Indonesia hingga kalangan eksptariat untuk berminat memiliki properti di Indonesia.
Potensi pasar itu sendiri dinilai masih besar saat ini jika pemerintah memberi kepastian dengan membuka keran kepemilikan properti oleh asing.
"Dan pembeli asing bisa menambah devisa," sambungnya.
Dia mengatakan saat ini rencana membuka keran kepemilikan asing masih belum usai meski pihak Kementerian Perumahan Rakyat sudah mengemukakan akan merevisi PP No.41/1996 tentang kepemilikan rumah oleh orang asing.
Menurutnya dalam PP itu juga termasuk membahas klausul memberi hak pakai kepada asing menjadi 70 tahun dari aturan awal yang hanya selama 25 tahun.
"Seminggu yang lalu saya sudah berdiskusi dengan Prof Maria Prof Maria (Mantan Deputi Bandan Pertanahan Nasional) bahwa masa hak pakai selama 50 tahun sudah cukup," ujarnya.
Selaij itu, Setyo juga meminta kepada pemerintah agar dapat membantu mempermudah perurusan. Sebab, peluang bisnis perumahan semakin besar dengan membaiknya ekonomi regional Asia tenggara.
“Batam sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) memiliki prospek yang sangat menjanjikan khususnya bagi orang asing. Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat mempermudah perijinan. Karena saat ini kendala pelaku industri properti sangat besar mulai proses perizijnan,” tandasnya.