BISNIS.COM, BATAM--Wakil Walikota Batam Rudi akan menjadi pembicara dalam seminar yang digelar DPD REI Khusus Batam disela-sela Rakerda REI Batam, besok.
Dia mengatakan dalam seminar tersebut dia akan membahas beberapa persoalan yang dihadapi pengembang di Batam yang tergabung dalam DPD REI Khusus Batam termasuk persoalan perizinan Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang dipersoalkan.
"Besok saya akan jadi pembicara di seminar REI setelah pembukaan Rakerda REI Batam, saya akan jelaskan besok," katanya, Rabu (17/4/2013).
Dia mengatakan sesuai aturan yang ada memang dokumen Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas diperlukan pengembang agar bisa memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
Dokumen Amdal Lalin, lanjut dia, merupakan upaya pemerintah agar pembangunan sebuah bangunan tidak memiliki dampak lingkungan dengan merusak kondisi yang sudah ada.
Dia juga memastikan dalam seminar besok ia akan membawa persoalan 27 titik banjir di kota ini yang masih diupayakan agar tidak menjadi lokasi banjir setiap musim hujan.
"Ada peran pengembang di 27 titik banjit itu," tuturnya.
Menurutnya, memang seharusnya dokumen Amdal lalin dimiliki pengembang terlebih dahulu sebelum menerima IMB.
Hal itu dikarenakan jika pengembang tidak memiliki Amdal lalin bisa dikenakan tindakan pidana, berbeda dengan IMB yang tidak memiliki konsekuensi tindak pidana.
"Kalau bisa pengembang punya Amdal dulu, karena analisanya ada disitu," kata dia.