BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan 11 komoditas dari daftar produk hortikultura yang selama ini dibatasi impornya, sehingga produk tersebut boleh masuk dalam jumlah berapa pun.
Sebelas produk hortikultura yang dibebaskan dari pengenaan kuota, a.l. bawang putih, bubuk bawang putih, kubis, jus buah, cabai kering, anggrek, krisan dan heliconia.
Dengan dikeluarkannya 11 pos tarif (harmonized system/HS) tersebut, maka jumlah produk yang diatur impornya hanya tersisa 46 HS.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan pengaturan impor hortikultura akan lebih terbuka mengingat ada beberapa komoditas yang belum sepenuhnya mampu dipenuhi dari pasokan lokal.
Sebagai contoh, kebutuhan bawang putih yang 95% di antaranya masih bergantung pada impor, berpotensi menimbulkan gejolak harga ketika pengaturan justru menimbulkan masalah pada administrasi pemasukan.
“Memang ada komoditas yang agak spesifik, yang membuat kondisinya kelihatan worse (buruk), seperti bawang putih. Dari 57 HS, dikeluarkan 11 HS. Jadi, tinggal 46,” katanya kepada Bisnis, Kamis (18/4).
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya menyampaikan niat pemerintah membuka lebar keran impor produk hortikultura yang belum banyak disuplai dalam negeri.
“Keterbukaan ini tetap dalam konteks pengendalian, bukan dalam bentuk restriction (pembatasan) karena itu akan menimbulkan problem pada sistem. Katakanlah nanti memengaruhi ekspor kita dan sebagainya,” ujarnya.