BISNIS.COM, JAKARTA—Truk angkutan barang antar pulau langgar batas maksimal volume muatan dan ukuran panjang lebar bak pengangkut barang.
Suyanto, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Padangbai Bali, Suyanto mengatakan saat ini truk-truk yang naik ke kapal ukurannya sudah melampaui batas normal dari sisi panjang maupun tingginya, sedangkan tarifnya normal.
"Dari perubahan ukuran truk, kita kehilangan space 30% di kapal, karena truk golongan 6 terus menambah panjang ukuran baknya sekitar 1 meter," kata Suyanto hari ini, Rabu (17/4/2013).
Dia melanjutkan bahkan tak sedikit truk kontainer, diubah menjadi truk biasa dengan mengurangi rodanya, namun ukuran bak masih kontainer.
"Kami sebagai pengusaha kapal penyeberangan tak bisa berbuat banyak, karena soal ukuran perizinannya di Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," kata Suyanto.
Menurutnya, ukuran dimensi truk yang melampaui standar ini bukan hanya merugikan pengusaha kapal. Juga merugikan infrastruktur di pelabuhan penyeberangan, di jalan dan di jembatan karena muatan truk lebih berat dari normalnya.
Ketua DPC Gapasdap Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Ahmad Munasor mengeluhkan hal senada, yakni soal ukuran dimensi kapal yang melebihi standar.