Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGKUTAN TRUK: Organda Desak Pemerintah Atur Ukuran Truk

BISNIS.COM,JAKARTA-- Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan baru soal jenis-jenis kendaraan besar terkait semakin banyaknya truk berukuran melebihi dimensi atau tidak sesuai standar.Ketua

BISNIS.COM,JAKARTA-- Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan baru soal jenis-jenis kendaraan besar terkait semakin banyaknya truk berukuran melebihi dimensi atau tidak sesuai standar.

Ketua Departemen Moda Angkutan Barang Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Andre Silalahi mengatakan soal ukuran truk yang tidak sesuai tipe atau melebihi dimensi memang sudah banyak yang beroperasi di jalanan.

"Pemerintah harus membuat kebijakan baru untuk jenis-jenis kendaraan besar, misalnya, panjangnya, tingkatnya dan tonasenya. "Saat ini belum ada kebijakan baru soal ukuran melebihi dimensi," tutur Andre kepada Bisnis hari ini, Rabu (17/4/2013).

Dia menambahkan ukuran dimensi truk yang lebih panjang dan lebih tinggi ini merusak persaingan usaha. Konsumen lebih suka, cost (biaya) per unit lebih kecil.

"Nah, untuk ukuran truk yang melebihi dimensi ini, bagaimana saat uji KIR, kok Perhubungan Darat bisa kasih izin, saya belum tahu, apakah ini sudah diizinkan atau dilegalkan. Setahu saya, aturan mainnya tidak ada. Ketika ada yang keluar dari jenis berbeda, apakah sudah diatur," katanya.

Kasubag Humas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Zainal Arifin mengatakan perhubungan darat tidak pernah beri izin ukuran yang melebihi dimensi.

"Kalau ternyata banyak truk dijalan yang melebihi dimensi, itu muncul karena industrinya sendiri, misalnya ada pesanan pemilik barang," tuturnya.

Dia menambahkan bagi truk yang melebihi dimensi seharusnya tidak bisa diuji KIR sebelum disesuaikan dengan ukuran standar. "Kalau ternyata banyak yang jalan, bisa jadi mereka dapat bukti KIR palsu, harus diinvestigasi di lapangan dan perlu peranan polisi," tuturnya.

Uji KIR ini, lanjut Zainal, secara operasional diserahkan kemasing-masing dinas di propinsi, sedangkan dari sisi standar teknis, masih harus dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Soal truk melebihi dimensi ini dikeluhkan pengusaha kapal penyeberangan atau Roro karena mengurangi muatan kapal sekitar 30%.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper