Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pola sementara pembatasan operasional angkutan barang yang akan diterapkan adalah dari 22 – 26 Desember 2017.
Kementerian Perhubungan, Minggu (12/11/2017), menginformasikan, akan membatasi operasional angkutan barang truk itu hanya untuk di jalan tol seperti Jakarta – Cikampek, Cikampek – Bandung, dan Cikampek – Brebes.
Baca Juga
Sementara pada jalan nasional, pihaknya akan membatasi operasional truk dari Gilimanuk sampai Denpasar, Bali karena pada saat liburan sekolah situasi di jalan nasional tersebut cukup padat.
Oleh karena itu, angkutan barang truk tetap dapat berjalan di jalan-jalan nasional lainnya.
Kendati Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional untuk angkutan barang truk dengan sumbu tiga ke atas, operasional angkutan barang truk yang mengangkut barang-barang ekonomi dapat tetap berjalan.