Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NATAL dan TAHUN BARU 2018: Ini Reaksi Aptrindo Terkait Pembatasan Operasional Truk

Rencana Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 mendapat tanggapan dari kalangan pengusaha.
Deklarasi Truk Pelopor Keselamatan Dalam Berlalu Lintas yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dan PT.Jakarta International Container Terminal (JICT)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori
Deklarasi Truk Pelopor Keselamatan Dalam Berlalu Lintas yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), dan PT.Jakarta International Container Terminal (JICT)./Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 mendapat tanggapan dari kalangan pengusaha.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman berharap pembatasan yang akan dilaksanakan seperti pada Lebaran Iduladha.

Pada Lebaran Iduladha, dia mengatakan, pembatasan yang dilakukan pemerintah selektif dan pada jam-jam tertentu saja, bukan dilarang penuh. Dia mengingatkan, para pelaku usaha mengejar target penjualan pada akhir tahun sehingga akan terjadi lonjakan kinerja angkutan barang.

“Ingat ya, ini akhir tahun. waktunya mengejar sales. Lonjakan performa cuma [terjadi] mau lebaran dan November – Desember,” katanya di Jakarta, Minggu (12/11/2017). 

Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, telah memiliki rumusan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang truk pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kemenhub akan membahas rumusan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang truk pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 dengan stakeholder seperti Korps Lalu Lintas Polri terlebih dahulu sebelum memberlakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper