Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 mendapat tanggapan dari kalangan pengusaha.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman berharap pembatasan yang akan dilaksanakan seperti pada Lebaran Iduladha.
Pada Lebaran Iduladha, dia mengatakan, pembatasan yang dilakukan pemerintah selektif dan pada jam-jam tertentu saja, bukan dilarang penuh. Dia mengingatkan, para pelaku usaha mengejar target penjualan pada akhir tahun sehingga akan terjadi lonjakan kinerja angkutan barang.
“Ingat ya, ini akhir tahun. waktunya mengejar sales. Lonjakan performa cuma [terjadi] mau lebaran dan November – Desember,” katanya di Jakarta, Minggu (12/11/2017).
Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, telah memiliki rumusan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang truk pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Baca Juga
- Aptrindo Tunggu Hasil Uji Coba Pembatasan Jam Operasional Truk
- Pembatasan Operasional Truk Akan Kembali Dilakukan Besok
- Pembatasan Truk Berlaku, Kemenhub Cek di Lapangan
Kemenhub akan membahas rumusan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang truk pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 dengan stakeholder seperti Korps Lalu Lintas Polri terlebih dahulu sebelum memberlakukannya.