BISNIS.COM, JAKARTA-- Perhimpunan Waralaba Indonesia dan Lisensi Indonesia (Wali) terus mendorong Kementerian Perdagangan menetapkan minimal penyertaan modal bagi usaha kecil dan menengah dalam bisnis waralaba skala besar 51%.
Ketua Dewan Pengarah Wali Amir Karamoy mengatakan telah menulis surat pada Kementerian Perdagangan meminta dilakukannya pertemuan dengan Wali, membahas aturan penyertaan modal dalam bisnis waralaba skala besar yang diatur dalam Permendag No. 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
.
"Kami ingin penyertaan modal bagi UKM dinaikkan menjadi 51% bukan 40%. Untuk itu kami telah menyurati Kemendag untuk bertemu dengan Wali, guna mengkaji penyertaan modal tersebut," kata Amir saat dihubungi melalui telepon genggamnya hari ini, Rabu (17/4/2013).
Keinginan Wali tersebut, ujarnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah No.17/2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. yang menjelaskan perusahaan besar tidak boleh memiliki usaha kecil.
Sementara Permendag No. 7/2013 menyebutkan waralaba usaha restoran jika akan menambah gerai ke 251, wajib melakukan kerja sama dengan pola penyertaan modal.
Rianciannya untuk nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar, penyertaan modal pihak lain paling sedikit 40%. Untuk nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar, jumlah penyeraan modal dari pihak lain paling sedikit 30%. "Kalau penyertaan modal 60%, [artinya usaha besar] miliki usaha kecil [yang hanya setor modal 40%]," kata Amir.(msb)