Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGELOLAAN PESISIR: Draf Revisi UU 27/2007 Segera Dibahas

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membahas draf revisi Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP-PPK) di Indonesia.

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membahas draf revisi Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP-PPK) di Indonesia.

Langkah ini sebagai jawaban terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan beberapa pasal dalam UU PWP-PPK. Putusan MK yang telah dibacakan pada 16 Juni 2011, berisi dua hal penting. Pertama, membatalkan keseluruhan pasal-pasal yang berkaitan dengan HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir). Kedua, MK telah melakukan penilaian terhadap Pasal 14 ayat (1) UU PWP-PPK.

Sebelumnya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan 8 Ormas bersama-sama dengan 27 nelayan tradisional mengajukan uji materi terhadap beberapa Pasal dalam UU PWP-PPK yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi draf revisi UU pesisir tersebut, melalui siaran pers, KIARA berpendapat tidak ada revisi yang berarti didalam draf revisi UU PWP-PPK yang diajukan KKP ke DPR.

Secara prinsip hanya mengubah pendekatan hak menjadi perizinan, yakni perubahan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menjadi Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IP-3).

Lebih jauh, KIARA mendesak DPR RI untuk tidak melangsungkan pembahasan revisi UU 27/2007 karena hanya akan menghamburkan anggaran Negara. (if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : M. Taufiqur Rahman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper