BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah akan mengalokasikan 45% dari total stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebanyak 4.993 unit untuk menjual premium dengan harga Rp6.500/liter, sedangkan sisanya sebanyak 55% SPBU masih melayani pembelian premium Rp4.500/liter.
Alokasi SPBU penjualan BBM bersubsidi
Jenis BBM | Rp6.500 | Rp4.500 |
Premium | 45% | 55% |
Solar | 10% | 90% |
Sumber: BPH Migas Ket: jumlah SPBU 4.993 unit
Djoko Siswanto, Direktur BBM Badan pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan pemberlakuan dua harga BBM bersubsidi tersebut jugan akan diterapkan untuk solar.
“Untuk solar, 90% SPBU akan menjualnya dengan harga Rp4.500, sedangkan 10% SPBU sisanya akan menjual dengan harga Rp6.500,” ungkapnya hari ini, Selasa (16/6/2013).
Dia menambahkan ada sekitar 34 SPBU yang terpaksa menjual solar dan premium dengan 2 harga (Rp4.500 dan Rp6.500), karena di daerah tersebut hanya ada 1 SPBU.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk memberlakukan dua harga yang berbeda untuk BBM bersubsidi.
Eri mengungkapkan dalam kebijakan tersebut pemerintah harus memperhatikan distribusi BBM bersubsidi harus menyebar ke seluruh wilayah Tanah Air. Pasalnya, kebijakan pembedaan harga BBM bersubsidi dapat diterapkan di setiap SPBU jika pasokan BBM bersubsidi lancar.
“Kami menyambut baik opsi kebijakan itu. Itu dapat diimplementasikan dengan perbandingan 45% banding 55%,” ungkapnya.
Menurutnya, pengusaha SPBU tidak khawatir opsi kebijakan itu nantinya akan menggerus keuntungannya. “Teman-teman pengusaha itu prinsipnya oke. Itu tidak akan mengurangi pendapatan,” jelasnya.
Sementara Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan perusahaan siap melaksanakan kebijakan pemerintah terkait pengendalian subsidi. Nantinya, perseroan akan memasang tanda di setiap SPBU agar masyarakat dapat membedakannya.
“Pertamina tidak perlu mengeluarkan investasi besar untuk mendukung kebijakan ini. Kan perseroan hanya akan memasang tanda agar masyarakat dapat membedakan SPBU,” ungkapnya.
Ali berharap kebijakan pemberlakuan dua harga untuk BBM bersubsidi dapat mengubah pola konsumsi BBM masyarakat. Kebijakan itu paling tidak akan menghasilkan penghematan dari anggaran, meskipun nantinya konsumsi BBM bersubsidi tetap melebihi kuota.