BISNIS.COM, JAKARTA—Ketentuan upah minimum bagi tenaga kerja seharusnya hanya ditetapkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh melalui Tripartit Nasional.
Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, kenaikan upah minimum tidak dapat dilakukan setiap pilkada (pemilihan kepala daerah) dilakukan, tapi melalui prosedur penetapan oleh Tripartit Nasional.
“Jadi, upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah dalam Tripartit Nasional setelah dibahas oleh pengusaha dan pekerja, bukan upah naik saat pilkada,” katanya dalam diskusi Munas Apindo IX hari ini, Selasa (9/4/2013).
Hatta menjelaskan dalam hubungan industrial untuk masalah pengupahan sekarang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan menjadi berlarut-larut.
Padahal, lanjutnya, apabila penetapan upah minimum dilakukan dari hasil kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh maka permasalahan selesai.
“Sebetulnya, kita ini agak kebablasan dalam istilah Tripartit dan kondisi semakin tidak jelas saat ada pilkada, sehingga upah naik setinggi-tingginya,” ungkap Hatta.
Pemerintah daerah dan kementerian terkait, dia menambahkan harus betul-betul memperhatikan hal tersebut, karena masalah tenaga kerja menyangkut pengembangan investasi.