Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINIMUM: Pengusaha dan Pekerja harus Tetapkan melalui Tripartit Nasional

BISNIS.COM, JAKARTA—Ketentuan upah minimum bagi tenaga kerja seharusnya hanya ditetapkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh melalui Tripartit Nasional.

BISNIS.COM, JAKARTA—Ketentuan upah minimum bagi tenaga kerja seharusnya hanya ditetapkan oleh pengusaha dan pekerja/buruh melalui Tripartit Nasional.

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, kenaikan upah minimum tidak dapat dilakukan setiap pilkada (pemilihan kepala daerah) dilakukan, tapi melalui prosedur penetapan oleh Tripartit Nasional.

“Jadi, upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah dalam Tripartit Nasional setelah dibahas oleh pengusaha dan pekerja, bukan upah naik saat pilkada,” katanya dalam diskusi Munas Apindo IX hari ini, Selasa (9/4/2013).

Hatta menjelaskan dalam hubungan industrial untuk masalah pengupahan sekarang ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan menjadi berlarut-larut.

Padahal, lanjutnya, apabila penetapan upah minimum dilakukan dari hasil kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh maka permasalahan selesai.

“Sebetulnya, kita ini agak kebablasan dalam istilah Tripartit dan kondisi semakin tidak jelas saat ada pilkada, sehingga upah naik setinggi-tingginya,” ungkap Hatta.

Pemerintah daerah dan kementerian terkait, dia menambahkan harus betul-betul memperhatikan hal tersebut, karena masalah tenaga kerja menyangkut pengembangan investasi.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : R Fitriana
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper