BISNIS.COM, JAKARTA--Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) Indonesia mendesak Kadin Pusat untuk memberikan sanksi dan somasi kepada pihak-pihak yang menginginkan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Hari ini, Senin (8/4/2013), sebanyak 24 Kadinda mengikuti Rapat Koordinasi Nasional yang terdiri dari 22 Kadin Provinsi hadir dan 2 Kadin Provinsi memberikan surat wewenang. Dari jumlah total 33 Kadin Provinsi, sebanyak 11 Kadin Provinsi berhalangan hadir.
Seluruh Kadinda yang mengikuti Rakornas menolak digelarnya Munaslub dan mendesak Kadin Pusat untuk memberikan sanksi serta somasi kepada pihak-pihak yang memprakarsai Munaslub. Beberapa pihak itu dari Forum Kadin Provinsi dan Forum Anggota Luar Biasa Kadin.
Ketua Kadin Jawa Barat Agung Suryaman Sutisna mengatakan Ketua-Ketua Umum Kadin Provinsi di Indonesia menyepakati untuk memberikan wewenang kepada Kadin agar memberikan sanksi. Hal tersebut bisa menjadi acuan bagi seluruh pengurus Kadin di Indonesia.
"Intinya kami menolak adanya Munaslub dan meminta ditindak bagi yang melanggar AD ART Kadin, terutama adanya forum Kadin itu," ungkapnya hari ini, Senin (8/4/2013).
Dia menegaskan bahwa sebanyak 24 Kadin Provinsi mendukung kepengurusan Kadin di bawah kepemimpinan Suryo Bambang Sulisto hingga akhi periode 2015. Munaslub juga dinilai tidak sesuai dengan konstitusi organisasi Kadin.
"Kadin provinsi akan melakukan tindakan tegas bagi yang tidak sesuai dengan AD ART. Kadin Provinsi memberikan memberikan kekuasaan penuh untuk melakukan somasi terhadap pihak-pihak yang tidak sesuai dengan AD ART," katanya.
Mayoritas instrumen KADIN Indonesia terdiri dari Dewan Penasihat, Dewan Pengurus, 24 Kadin Provinsi dan Asosiasi menyatakan menolak usulan Munaslub dan tetap mendukung kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, mengakui usulan Munaslub Kadin merupakan sebuah gejolak kecil dari sekelompok orang yang memiliki tendensi tidak sesuai dengan visi misi organisasi Kadin.
“Usulan Munaslub ini memiliki tendensi yang tidak benar, karena proses pengajuan Munaslub tersebut tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.