BISNIS.COM, JAKARTA--Pengalihan kewenangan mengeluarkan izin pertambangan kepada pemerintah provinsi diharapkan mampu menjadi solusi dari banyaknya perizinan pertambangan yang bermasalah.
Tony Wenas, Wakil Ketua Indonesian Mining Association (IMA) mengatakan penyerahan kewenangan mengeluarkan izin pertambangan kepada pemerintah provinsi akan memudahkan pemerintah pusat dalam mengawasi mekanisme dikeluarkannya izin pertambangan.
“Secara matematis saja jumlah provinsi kan lebih sedikit dari kabupaten dan kota. Paling tidak, ini akan memudahkan pengawasan terhadap dikeluarkannya izin pertambangan agar tidak lagi bermasalah,” katanya di Jakarta, Kamis (4/4).
Sebelumnya, pemerintah pusat berencana mengalihkan otoritas wewenang pemberian izin tambang, kehutanan dan kelapa sawit dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Sementara izin pendirian usaha tetap diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pengalihan kewenangan itu bertujuan memudahkan kontrol pemerintah pusat atas potensi penyalahgunaan wewenang pemberian izin oleh pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga didorong untuk lebih berkonsentrasi pada aktivitas pelayanan publik.
Tony mengungkapkan izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan amanat Pasal 33 Konstitusi yang menyebut kekayaan alam dikuasai negara.
“Selama ini migas dan kehutanan diatur oleh pemerintah pusat, itu tidak bertentangan dengan otonomi daerah. Harusnya pertambangan juga diatur pusat sesuai Pasal 33 Konstitusi,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian kewenangan tersebut juga harus diikuti dengan aturan yang jelas mengenai mekanisme pengeluaran izin pertambangan. Apalagi nantinya pemerintah juga akan menerapkan mekanisme tender terhadap wilayah kerja pertambangan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Supriatna Sahal meyakini proses perizinan pertambangan akan lebih baik jika dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi diharapkan dapat lebih ketat dalam menerapkan standarisasi perizinan.
“Selama ini yang menjadi masalah kan standarisasi sistem perizinan yang kurang diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Padahal ini penting untuk mendukung data cadangan kekayaan mineral dan batu bara yang dimiliki pemerintah.”
Supriatna mencontohkan sistem pemetaan yang masih belum terstandar dengan baik antardaerah, maupun antarpemerintah pusat. Hal itu mengakibatkan data cadangan yang digunakan sebagai salah satu syarat mengajukan izin pertambangan tidak diterima dengan baik oleh pemerintah.
Standarisasi sistem perizinan sangat penting untuk diterapkan agar perusahaan yang mendapat izin pertambangan benar-benar layak dan mampu mengelola kekayaan pertambangan yang dimiliki Indonesia.
“Kementerian satu dengan yang lain harus menggunakan standar yang sama. Semua pihak disiplin menggunakan standar sistem perizinan yang sama. Ini jauh lebih penting dibandingkan dengan siapa yang nantinya berwenang mengeluarkan izin pertambangan,” tuturnya. (if)