BISNIS.COM, JAKARTA—Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat yang digagas DPR dinilai tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pengurangan backlog perumahan Indonesia.
Teguh Satria, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), mengatakan, kalau berdasarkan draft yang diajukan DPR, pemanfaatan Tapera hanya untuk pekerja atau dengan kata lain, mereka yang mampu membeli hunian.
“Padahal, backlog itu paling banyak muncul pada kalangan yang hanya mampu menyewa dan mereka yang bahkan tidak mampu menyewa maupun membeli,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (3/4).
Dia menghitung, berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) 2011, jumlah orang yang bekerja mencapai 111 juta. Dari jumlah tersebut, yang termasuk golongan karyawan atau yang menerima upah, hanya 30%.
Sisanya, 70%, terdiri dari wiraswastawan, pekerja informal, pedagang, hingga pengusaha, tidak terakomodasi Tapera.
Dalam draf yang DPR ajukan, kalangan pekerja wajib memberikan iuran sebesar hingga 5% dari penghasilan mereka tiap bulan, sedangkan pengusaha atau pemberi kerja ditarik hingga 2%. Jika pekerja pensiun, meninggal dunia, atau ada sebab lain, dana yang telah mereka tabungkan dapat diambil.