BISNIS.COM, SURABAYA-- Menteri Pertanian Suswono berkomitmen segera merevisi peraturan tentang impor produk hortikultura, karena selama ini kebijakan tersebut mengakibatkan sejumlah permasalahan sampai berdampak pada minimnya stok berbagai komoditas hortikultura di pasar nasional.
"Revisi itu tidak hanya kami lakukan pada permentan, melainkan peraturan Menteri Perdagangan (permendag). Intinya, revisi itu untuk kebaikan masyarakat dan lebih mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha," katanya, saat melakukan inspeksi mendadak sejumlah kontainer produk impor yang tertahan di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Senin (1/4/2013).
Apalagi, ungkap dia, dalam penerapan permentan dan permendag sebelumnya ada beberapa hal teknis yang tidak praktis, sehingga revisi memang harus dilakukan.
"Misalnya, terkait rekomendasi impor produk hortikultura di mana tiap satu komoditas satu surat keputusan dan masing-masing pelabuhan harus satu surat. Seluruhnya tidak praktis," tegasnya.
Dalam waktu dekat, saran dia, revisi kebijakan itu dapat menjadi satu perusahaan hanya satu surat keputusan, sehingga peredaran barang di pasar nasional stoknya selalu tersedia.
"Kalau kebijakan importasi, pada prinsipnya upaya itu dilakukan karena stok di dalam negeri kurang. Sebaliknya, bila ketersediaan di pasar domestik melimpah, misal pada bawang merah sudah memasuki panen raya, komoditas itu juga akan diekspor," katanya.
Di sisi lain, tambah dia, ada hal yang belum sempat diantisipasi oleh pemerintah. Akibatnya jika selama ini ada 130-an importir terdaftar maka ada indikasi jumlahnya membengkak jadi 170-an importir terdaftar pada semester II mendatang.
"Kami harap sebelum peningkatan jumlah importir terdaftar kebijakan yang baru sudah bisa diterapkan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengemukakan, sekitar 500 kontainer berisi produk hortikultura ilegal kini masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan terancam akan dimusnahkan oleh pihak berwenang.
Ratusan kontainer itu tertahan karena importir tidak bisa menunjukkan syarat dokumen yang ditentukan, sehingga terancam dikembalikan ke negaranya atau retur maupun terancam disita negara.
"Selama dokumen atau administrasi tersebut tidak diselesaikan dengan baik maka semua barang dari luar yang akan masuk tanpa terkecuali dianggap ilegal," ujarnya, menegaskan.
Untuk mengeluarkan barang tersebut, lanjut dia, importir harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Surat Pemberitahuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS). Kemudian, importir masih harus mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke bea cukai.
"Lima ratus kontainer itu belum termasuk dengan ratusan kontainer bawang putih yang saat ini juga masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak," katanya.(msb)