BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan merampungkan 150 rancangan standar nasional Indonesia (SNI) yang terdiri dari 400 jenis barang guna meningkatkan daya saing produk industri domestik.
Arryanto Sagala, Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian, menuturkan hingga saat ini terdapat 4.108 SNI untuk produk industri yang telah rampung.
“Jumlah SNI akan terus ditambah untuk peningkatan daya saing industri,” ujarnya, Senin (1/4).
Dia menuturkan pada dasarnya penggunaan SNI bersifat sukarela. Namun, beberapa SNI harus diterapkan secara wajib untuk memberi perlindungan konsumen dan industri dalam negeri dari masuknya produk nonstandar.
Dia mengungkapkan dari 4.108 SNI, terdapat 79 SNI atau 224 HS yang bersifat wajib hingga tahun lalu. Sementara itu, lanjutnya, 71 SNI atau 636 HS akan ditetapkan wajib pada 2013-2014.
“Ini juga sebagai wujud pengamanan untuk menghadapi dibukanya Asean Economic Community pada 2015,” tuturnya.
Arryanto menjelaskan permesinan dan produk permesinan memiliki standar terbanyak yaitu 834 SNI, yang diikuti oleh logam, baja, dan produk baja yakni sebanyak 420 SNI.
Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan standar bagi tesktil dan produk tesktil sebanyak 402 SNI, teknologi kimia 407 SNI, serta makanan dan minuman mencapai 395 SNI.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan meminta Kemenperin agar memperluas penerapan standar nasional Indonesia atau SNI wajib terutama bagi produk yang dikonsumsi langsung oleh rumah tangga.
“Jumlah produk yang memenuhi ketentuan SNI masih minim, padahal produk itu cukup berisiko bagi konsumen,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi beberapa waktu lalu.
Data Kementerian Perdagangan menyebutkan dari 30.000 jenis barang yang diperdagangkan di Indonesia, hanya 7.618 jenis atau 25,39% yang memiliki SNI.
Dari angka itu, sekitar 6.300 di antaranya memiliki SNI dengan masa lebih dari 5 tahun, padahal SNI harus ditinjau ulang setiap lima tahun. Adapun, dari 1.242 SNI yang berumur di bawah 5 tahun, hanya 90 SNI yang wajib.
“Kami minta SNI wajib ditambah untuk produk makanan dan minuman; furnitur; instalasi listrik bangunan pada obyek wisata pantai (marina), tempat medis dan kolam renang; pakan ayam, ikan dan udang; cat tembok dan busi,” katanya.