BISNIS.COM, JAKARTA-Kalangan asosiasi pelaku usaha penempatan tenaga kerja Indonesia meminta pemerintah tidak hanya menyalahkan pihak swasta karena masih banyaknya permasalahan perlindungan pekerja di luar negeri.
Pelaku usaha pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia memilih dicabut izin operasionalnya jika memang melanggar ketentuan perundangan dan bukan selalu disalahkan pemerintah.
Menurut Ketua Bidang Informasi dan Sosialisasi DPP Himsataki (Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia) Ali Birham, PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) adalah perusahaan resmi yang berbadan hukum, memiliki surat izin penempatan, memiliki uang jaminan deposito dan membayar pajak.
“Jika PPTKIS melanggar maka pemerintah tinggal mencabut semua izin dan bubarkan. Jadi, jangan hanya mencari kambing hitam atas semua permasalahan TKI,” katanya, Senin (18/3/2013).
Ali menjelaskan kalangan asosiasi PPTKIS selalu memberi masukan kepada pemerintah untuk perbaikan, sejak dari perekrutan, pelatihan, sistem perlindungan dan pemulangan TKI.
Dia menambahkan pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi TKI di luar negeri dan tidak boleh membuat larangan bagi warga negaranya untuk bekerja di negara manapun.
Peraturan Pemerintah No.3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, pada bab III, pasal 33, 34, dan pasal 35 mengatur penghentian dan pelarangan penempatan pekerja ke luar negeri.
Dalam pasal 33 disebutkan penghentian dan pelarangan penempatan TKI dapat dilakukan dengan alasan pemerataan kesempatan kerja, kepentingan ketersedian tenaga kerja nasional, keselamatan pekeja dan atau jabatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan.
“Jadi, sebenarnya penghentian pengiriman pekerja ke luar negeri yang saat ini terjadi tidak boleh dilakukan pemerintah, karena tidak adanya MoU, ketiadaan perwakilan luar negeri milik PPTKIS juga bukan karena TKI bekerja di sektor informal,” tutur Ali
Ketiga alasan penghentian itu seperti yang kini dipergunakan pemerintah sebagai alasan membuat status moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI tidak ada dalam PP No.3/2013.