Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FREEPORT Boleh Tak Membangun SMELTER Sendiri

BISNIS.COM, JAKARTA--PT Freeport Indonesia dapat menjadi pemasok konsentrat tembaga untuk diolah dan dimurnikan di dalam negeri tanpa harus membangun smelter untuk melaksanakan undang-undang (UU) No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

BISNIS.COM, JAKARTA--PT Freeport Indonesia dapat menjadi pemasok konsentrat tembaga untuk diolah dan dimurnikan di dalam negeri tanpa harus membangun smelter untuk melaksanakan undang-undang (UU) No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan jika nantinya sudah ada smelter yang dapat mengolah dan memurnikan seluruh bijih mineral yang diproduksi di dalam negeri. Maka Freeport boleh hanya menjadi pemasok. Pasalnya, UU Minerba hanya mengamanatkan pengolahan dan pemurnian seluruh bijih mineral dilakukan di dalam negeri.

“UU dan peraturan pemerintah [PP] yang ada saat ini kan juga menyatakan tidak harus mendirikan sendiri, tapi dapat juga melakukan kerjasama untuk membangun smelter. Karena intinya adalah pengolahan pemurnian di dalam negeri,” katanya di Jakarta, Sabtu (16/3).

Thamrin mengungkapkan saat ini pihaknya terus mendorong berbagai opsi agar seluruh bijih mineral yang ditambang Freeport dapat diolah di dalam negeri. Hingga saat ini baru 30% bijih mineral yang diproduksi perusahaan diolah dan dimurnikan oleh PT Smelting Gresik.

Menurutnya, Freeport paling tidak juga harus melakukan investasi di perusahaan smelter yang akan di bangun. “Misalnya kan ada Nusantara Smelting yang akan masuk. Kalau Nusantara Smelting itu saat ini kekurangan dana, ya mereka [Freeport] harus ikut share [modal] dong. Kalau semuanya [bijih mineral] dapat diolah di dalam negeri ya sudah [tidak perlu bangun smelter],” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Thamrin juga menegaskan akan tetap tegas menerapkan pelarangan ekspor bijih mineral pada 2014 sesuai amanat UU Minerba. Dengan begitu pemerintah dapat memaksakan penambahan nilai dari industri pertambangan.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah saat ini bertujuan untuk memuluskan apa yang diamanatkan oleh UU Minerba. Hal itu disebabkan banyak pengusaha pertambangan yang masih belum menyadari pentingnya pembangunan smelter seperti yang diamanatkan beleid itu.

“Sebelum ada Permen ESDM No. 7/2012 dan 11/2012 itu baru sedikit perusahaan yang berniat menjalankan UU Minerba, makanya kami akan terus mengatur dengan tegas,” tuturnya.

Seperti diketahui, saat ini PT Freeport Indonesia mengkaji dua opsi terkait pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri seperti yang diamanatkan UU Minerba dan menjadi salah satu isu krusial dalam proses renegosiasi kontrak karya (KK). (IF)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper