Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pengusaha nikel untuk menyerahkan data terkait kerugian atas kenaikan tarif royalti nikel.
Adapun pertemuan antara Ditjen Mineral Dan Batu Bara (Minerba) dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) berlangsung di Jakarta, Kamis (18/4/2025) lalu.
Tarif royalti nikel sendiri naik dari 10% menjadi 14% hingga 19%, sesuai Harga Mineral Acuan (HMA) Ni per US$. Aturan baru untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini akan berlaku mulai 26 April 2025.
Dirjen Minerba Tri Winarno mengatakan, pertemuan itu masih tahap penyerapan aspirasi. Maklum, pertemuan digelar merespons protes yang sebelumnya dilontarkan pengusaha.
Tri pun menyebut belum ada kesepakatan apapun yang diambil dari pertemuan itu. Apalagi, para pengusaha tidak menunjukan data konkret apakah mereka akan rugi jika royalti naik.
"Jadi jangan hanya komplain doang. 'Kami sekarang rugi karena kenaikan Royalti.'. Mana catatanmu?" kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (21/4/2025) malam.
Baca Juga
Tri mengatakan bahwa dalam merumuskan kenaikan tarif royalti, pihaknya telah melakukan perhitungan. Salah satunya, dengan mempelajari laporan keuangan pengusaha.
Menurutnya dari hasil riset tersebut, pengusaha seharusnya tidak akan rugi jika tarif royalti nikel naik. Oleh karena itu, Tri siap beradu data dengan para pengusaha.
"Data-datanya mana? Kalau misalnya [royalti] industri nikel itu dinaikkan, [pengusaha] mengalami kerugian, datanya seperti apa? Ya kita beradu data," tuturnya.
Oleh karena itu, Tri menegaskan hingga saat ini pihaknya belum berencana memberikan insentif atau kebijakan lain terkait royalti. Menurutnya, pengusaha harus menunjukan data-data konkret kalau mereka memang akan dirugikan.
"Ya mana? datanya dulu," kata Tri.
Terpisah, Dewan Penasihat APNI Djoko Widajatno berjanji pihaknya akan membawa data-data konkret yang membuktikan perusahan nikel akan rugi jika royalti naik. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah mau melakukan pertemuan lanjutan.
"APNI menyiapkan data-data terkait sehingga peningkatan royalti sangat membebani operasi penambangan," kata Djoko kepada Bisnis.
Dia juga mengusulkan diskusi kembali dengan pemerintah agar pembahasan mengenai tarif royalti dilakukan dengan dasar pemikiran yang komprehensif. Dengan begitu, bisa tercipta keputusan yang saling menguntungkan.
"APNI mengharapkan hal itu," ucap Djoko.