Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAWANG PUTIH: Kementan re-ekspor 342 Kontainer

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Pertanian melakukan re-ekspor 342 kontainer bawang putih yang tertahan di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya.

BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Pertanian melakukan re-ekspor 342 kontainer bawang putih yang tertahan di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya.

Pelaksana Harian (PlH) Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian Yasid Taufik mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk memasukkan barang, perusahaan harus memiliki IT (Importir Terdaftar) dan RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura) serta Surat Persetujuan Impor (SPI).

"Berdasarkan peraturan yang ada, kalau dokumennya tidak lengkap ya tidak boleh masuk karena berkaitan dengan keamanan pangan," ujarnya, Kamis (14/3/2013).

Yasid menambahkan Permentan 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura mengatur penyediaan pangan yang berkualitas baik.

Kontainer yang tidak memiliki kelengkapan surat, lanjutnya, harus direekspor karena berpotensi membawa penyakit.

Meski 342 kontainer tersebut bakal direekspor, hal tersebut tidak akan berimbas pada harga bawang yang sedang mengalami kenaikan tinggi tahun ini.

Menurutnya, harga akan segera turun lantaran RIPH untuk bawang putih sudah keluar 6 Maret lalu.

"Dalam waktu singkat bawang impor akan tiba di Indonesia, mungkin ada yang sudah dalam perjalanan. Kebutuhan untuk memenuhi konsumsi sudah aman karena RIPH sudah keluar," imbuhnya.

Direktur Pemasaran Domestik Ditjen PPHP Kementan Sri Kuntarsih menuturkan produk horitkultura yang masuk ke pelabuhan tanpa kelengkapan dokumen akan diberikan waktu 14 hari untuk melengkapinya.

Aturan tersebut  tertuang dalam Permentan 60 tahun 2012.  "Idealnya, sebelum RIPH dikeluarkan pemerintah, barangnya jangan masuk dulu," ujarnya.

Sri menambahkan apabila perusahaan importir tidak mampu melengkapi dokumennya setelah diberi tenggat 14 hari,  akan dilakukan tindakan penolakan.

Pemerintah juga bisa melakukan tindakan pemusnahan atas barang-barang yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen tersebut.

Aturan mengenai reekspor produk hortikultura tanpa kelengkapan dokumen tertuang dalam pasal 26 Permentan 60/ 2012.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Kholikul Alim
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper