Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Banyak Perusahaan Otobus Tidak Miliki Badan Usaha

BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Perhubungan mengingatkan perusahaan otobus yang mengoperasikan sejumlah bus antarkota dan antarprovinsi harus berbentuk badan usaha demi menjamin pertanggungjawaban saat  terjadi kecelakaan.

BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Perhubungan mengingatkan perusahaan otobus yang mengoperasikan sejumlah bus antarkota dan antarprovinsi harus berbentuk badan usaha demi menjamin pertanggungjawaban saat  terjadi kecelakaan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso mengatakan sejumlah perusahaan otobus yang beroperasi bukan perusahaan otobus yang memiliki badan usaha namun perusahaan milik perseorangan tanpa memiliki izin pengoperasian yang lengkap.

“Bus [lintas] provinsi tidak boleh lebih dari lima tahun sesuai aturan dan tidak boleh bentuk perseorangan, harus bentuk badan usaha untuk bus antarkota dan provinsi,” katanya.

Bila perusahaan otobus milik perseorangan, paparnya, pihaknya seringkali mengalami kesulitan dalam melakukan penindakan setelah kecelakaan terjadi.  

Dia menyatakan jika terjadi kecelakaan pemilik perusahaan otobus yang melanggar aturan dan menyebabkan kecelakaan akan dicabut izin operasinya khususnya terhadap bus yang bermasalah.

"Kemudian perusahaan otobus harus memberikan santunan kepada para korban dan bertanggungjawab dengan rumah para korban bila truk atau bus menabrak rumah masyarakat di pinggir jalan".

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Henrykus F. Nuwa Wedo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper