BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Perhubungan mengingatkan perusahaan otobus yang mengoperasikan sejumlah bus antarkota dan antarprovinsi harus berbentuk badan usaha demi menjamin pertanggungjawaban saat terjadi kecelakaan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso mengatakan sejumlah perusahaan otobus yang beroperasi bukan perusahaan otobus yang memiliki badan usaha namun perusahaan milik perseorangan tanpa memiliki izin pengoperasian yang lengkap.
“Bus [lintas] provinsi tidak boleh lebih dari lima tahun sesuai aturan dan tidak boleh bentuk perseorangan, harus bentuk badan usaha untuk bus antarkota dan provinsi,” katanya.
Bila perusahaan otobus milik perseorangan, paparnya, pihaknya seringkali mengalami kesulitan dalam melakukan penindakan setelah kecelakaan terjadi.
Dia menyatakan jika terjadi kecelakaan pemilik perusahaan otobus yang melanggar aturan dan menyebabkan kecelakaan akan dicabut izin operasinya khususnya terhadap bus yang bermasalah.
"Kemudian perusahaan otobus harus memberikan santunan kepada para korban dan bertanggungjawab dengan rumah para korban bila truk atau bus menabrak rumah masyarakat di pinggir jalan".