Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Kecelakaan Darat 4.000 Orang Per Tahun di Indonesia

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI mendesak instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan untuk memperketat pengawasan moda transportasi darat.

BISNIS.COM, JAKARTA—Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI mendesak instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan untuk memperketat pengawasan moda transportasi darat.

Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamadjido menyatakan pengawasan moda transportasi antar instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU dan Korlantas POLRI perlu ditingkatkan karena 4.000 orang di Indonesia setiap tahunnya menjadi korban kecelakaan moda transportasi darat.

“Korban kecelakaan darat per tahun bisa sampai 4.000 orang dan per jam mencapai 88 orang di Indonesia,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3).

Rendy menjelaskan terjadinya sejumlah kecelakaan darat selama ini yang menimbulkan korban jiwa disebabkan oleh tiga hal utama.

Permasalahan kecelakaan transportasi darat karena permasalahan traffic management, kekurangpahaman lalu lintas dan belum ditegakannya law enforcement lalu lintas dan angkutan jalan.

Rendy menyatakan lokasi kecelakaan bus yang terjadi di Ciloto pada Februari 2013 yang menimbulkan 17 orang korban jiwa merupakan lokasi yang sama pada kecelakaan 2009 yang menyebabkan  meningalnya 49 orang.

Dia menilai lemahnya pengawasan antar instansi dalam pengoperasian moda transportasi darat menyebabkan kasus serupa sering terjadi.

Kementerian Perhubungan tuturnya, harus menindak perusahaan otobos liar dan bus yang tidak laik dalam melayani penumpang.

Kondisi jalan raya yang berlubang dan bergelombang, tuturnya, harus dibenahi oleh Ditjen Bina Marga Kemen PU karena menjadi salah satu pemicu kecelakaan sejumlah bus.

Korlantas POLRI, tuturnya, belum menjalankan sistem keselamatan transportasi dengan baik dalam menerapkan traffic management dan rekayasa lalu lintas.

Menurutnya instansi terkait seperti Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ditjen Jasa Marga Kementerian PU, Korps Lalu Lintas POLRI perlu meningkatkan pengawasan dan kordinasi sesuai peran dan tugas dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Henrykus F. Nuwa Wedo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper